MEKANISME PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 ATAS PEMBAYARAN BIAYA CETAK MODUL PESERTA DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT VI ANGKATAN I TAHUN 2017 PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 ATAS PEMBAYARAN BIAYA CETAK MODUL PESERTA DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT VI ANGKATAN I TAHUN 2017 PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH


Pengarang

M. RIZYAN PAHLEVIE - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020038

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh adalah salah satu instansi
pemerintah dilingkungan Aceh yang melaksanakan tugas pemerintah melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan dibidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia. Sehubungan dengan tugasnya dibidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia,
terdapat PPh Pasal 22 atas pengadaan cetak modul guna keperluan pelatihan pegawai
dilingkungan pemerintah Aceh. Adapun tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktrek ini
adalah untuk mengetahui Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 atas pengadaan modul pada
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh dengan peraturan yang berlaku.
Prosedur pemungutan PPh pasal 22 atas pengadaan modul pada Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Aceh yaitu dimulai dari membuat SPM dengan tertera nilai kontrak
beserta nilai PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5 % dan dikirim ke Dinas Keuangan Aceh untuk
ditanda tangani oleh BUD (Bendahara Umum Daerah). Pihak Dinas Keuangan mengeluarkan
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang akan dibawa ke bank untuk penyetoran pajak.
Oleh bank mengeluarkan bukti potong yang akan diserahkan oleh Dinas Keuangan Aceh
kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh. Selanjutnya Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh membuat SSP (Surat Setora Pajak) untuk
diberikan pada rekanan sebagai bahan untuk pelaporan SPT.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK