Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA YANG TIDAK DITERA DAN TERA ULANG OLEH PELAKU USAHA JASA PENATU (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Miswari - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010041
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Miswari
2019 PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA YANG TIDAK DITERA DAN TERA ULANG OLEH PELAKU USAHA JASA PENATU (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii, 50) pp., bibl., app.,tabl.
Rismawati, S.H., M.Hum.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang, huruf (a) wajib ditera dan ditera ulang. Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya" Ketentuan di atas merupakan aturan yang mewajibkan setiap pelaku usaha yang menggunakan alat timbang melakukan tera dan tera ulang. Namun, dalam kenyataannya tidak ada pelaku usaha jasa penatu yang melakukan tera dan tera ulang pada alat timbangnya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa penatu terkait penggunaan alat timbang, menjelaskan Faktor-faktor yang membuat pelaku usaha jasa penatu tidak melakukan tera dan tera ulang terhadap alat timbangnya dan menjelaskan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen penatu terkait penggunaan alat timbang.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa penatu sampai saat ini belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlindungan yang seharusnya diberikan oleh pelaku usaha dan Metrologi Legal Kota Banda Aceh belum terlaksana. Faktor-faktor yang membuat pelaku usaha jasa penatu tidak melakukan tera dan tera ulang terhadap alat timbangnya adalah kurangnya pengetahuan tentang hukum para pelaku usaha dan konsumen, serta lemahnya penerapan sanksi. Upaya pembinaan dan pengawasan yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Metrologi Legal Kota Banda Aceh dan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh belum berjalan maksimal. Hal itu dapat dilihat dari masih minimnya pengetahuan yang dimiliki pelaku usaha terkait penggunaan alat timbang sehingga hak-hak konsumen terabaikan.
Disarankan kepada Metrologi Legal Kota Banda Aceh agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara aktif terkait penanganan dan pengawasan serta memberikan sanksi kepada setiap pelaku usaha yang tidak melakukan tera dan tera ulang terhadap alat timbang yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA PARFUM ISI ULANG DI KOTA BANDA ACEH (Fahrul Rozi, 2017)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU JASA LAUNDRY YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA EKSONERASI DI KOTA BANDA ACEH (DARA SUMAYYA, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA JASA USAHA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Ayi Oureel Adinda, 2024)
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY KILOAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA USAHA JASA LAUNDRY DI KOTA BANDA ACEH) (Doddy Arisona, 2016)
PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 51 TAHUN 2020 DI WARUNG KOPI DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (INTAN SUCI, 2021)