PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH)


Pengarang

Tarmiji Taher - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

TARMIJI TAHER. PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
2019 PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (Suatu Penelitian Diwilayah Hukum Kepolisian Resor Bener Meriah)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,69), pp.,tabl,bibl
Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.,
Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan,penyimpanan dan usaha niaga Tanpa Izin. Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).” Namun dalam hal ini pada kenyataannya masih ada yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor Bener Meriah dalam menangggulangi terjadinya tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin dan untuk menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan oleh kepolisian Resor Bener Meriah dalam mengatasi tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin dan serta menjelaskan hambatan dari pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.
Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data skunder dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor Bener Meriah yaitu dengan melakukan kerja sama dengan pihak pertamina, para agen, pengecer, asosiasi pengusaha minyak dan masyarakat serta dalam pengawasan bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral dan pemerintah Daerah. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh kepolisian resor Bener Meriah yaitu menggunakan upaya Pre-emtif Preventif, dan Refresif. Hambatan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin terdapat faktor Intern (dalam) dan faktor Ektern (Luar).
Saran dari skripsi ini adalah diharapkan kepada pihak kepolisian agar meningkatkan pengamanan dan pengawasan dalam mencegah terjadinya tindak pidana dan memberikan pemahaman dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya melakukan tindak pidana, agar supaya masyarakat dapat paham dan sadar terhadap peraturan yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK