PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH MAISIR DI WILAYAH HUKUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DANWILAYATULHISBAH GAYO LUES | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH MAISIR DI WILAYAH HUKUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DANWILAYATULHISBAH GAYO LUES


Pengarang

Sabri Molisi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010044

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Sabri Molisi
2018

Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.
Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat menentukan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan, dan Pasal 19 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan, namun di wilayah hukum Blangkejeren Gayo Lues penyelesaian terhadap kasus Jarimah Maisir diselesaikan secara adat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan ketentuan jarimah Maisir di wilayah hukum Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues. hambatan-hambatan dalam penerapan ketentuan Jarimah Maisir dan usaha mengatasi hambatan terhadap penerapan ketentuan Jarimah Maisir dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan perpustakaan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan deskriptif. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku, doktrin, jurnal hukum, dan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa penerapan Jarimah Maisir di Gayo Lues lebih merujuk kepada amanat Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Pasal 13 ayat (1) poin c, hambatan yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Blangkejeren dikarenakan penyedia maisir adanya intervensi dari oknum penyidik, wilayah yang luas dengan jumlah personil yang terbatas menghambat penertiban maisir,usaha yang dilakukan dalam hal penertiban dengan kegiatan sosialisasi tentang penerapan Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat.
Disarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat kepada masyarakat secara berkala dan terus menerus khusus nya tentang Jarimah Maisir, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues dan Kapolres Gayo Lues melakukan pendekatan kepada masyarakat secara persuasif khusus tentang Maisir, untuk pendalaman pemahaman mengenai ketentuan jarimah Maisir.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK