TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Reza Riski Maulana - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010077

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Reza Rizki Maulana
2019
ABSTRAK
Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Aparat Penegak
Hukum

Nurhafifah, S.H., M.Hum
Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa
“barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah”, akan tetapi masih terdapat kasus tindak pidana
penghinaan terhadap aparatur negara yang terjadi di Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor pelaku
melakukan tindak pidana penghinaan terhadap aparat penegak hukum, serta
menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan Kepolisian terhadap pelaku
penghinaan terhadap aparat penegak hukum.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku
teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor pelaku melakukan tindak
pidana penghinaan terhadap aparat penegak hukum adalah Faktor kurangnya
kontrol sosial, faktor emosional pelaku dan faktor kejiwaan dikarenakan sakit hati
sehingga daya emosional yang tinggi dalam diri pelaku dan rendahnya mental
pelaku yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian
khususnya penghinaan. Upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian
terhadap pelaku penghinaan terhadap aparat penegak hukum adalah menanamkan
nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi
dalam diri seseorang, meskipun ada kesempatan untuk melakukan
palanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka
tidak akan terjadi kejahatan, jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat hilang
meskipun ada kesempatan.
Disarankan dalam hal ini masyarakat harus lebih bijak dalam menanggapi
teguran yang diberikan dalam hal untuk kebaikan serta melakukan sosialisasi
secara continue atau terus menerus mengenai anjuran mengenai larangan untuk
menghina aparatur negara sehingga masyarakat bisa lebih menahan lisannya agar
tidak melakukan penghinaan terhadap aparatur negara
i

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK