<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="55865">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Reza Riski Maulana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Reza Rizki Maulana&#13;
         2019&#13;
ABSTRAK&#13;
Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Aparat Penegak&#13;
Hukum&#13;
&#13;
Nurhafifah, S.H., M.Hum&#13;
Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa&#13;
“barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina&#13;
suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana&#13;
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat&#13;
ribu lima ratus rupiah”, akan tetapi masih terdapat kasus tindak pidana&#13;
penghinaan terhadap aparatur negara yang terjadi di Kota Banda Aceh.&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor pelaku&#13;
melakukan tindak pidana penghinaan terhadap aparat penegak hukum, serta&#13;
menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan Kepolisian terhadap pelaku&#13;
penghinaan terhadap aparat penegak hukum.&#13;
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan&#13;
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku&#13;
teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara&#13;
mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor pelaku melakukan tindak&#13;
pidana penghinaan terhadap aparat penegak hukum adalah Faktor kurangnya&#13;
kontrol sosial, faktor emosional pelaku dan faktor kejiwaan dikarenakan sakit hati&#13;
sehingga daya emosional yang tinggi dalam diri pelaku dan rendahnya mental&#13;
pelaku yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian&#13;
khususnya penghinaan. Upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian&#13;
terhadap pelaku penghinaan terhadap aparat penegak hukum adalah menanamkan&#13;
nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi&#13;
dalam diri seseorang, meskipun ada kesempatan untuk melakukan&#13;
palanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka&#13;
tidak akan terjadi kejahatan, jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat hilang&#13;
meskipun ada kesempatan.&#13;
Disarankan dalam hal ini masyarakat harus lebih bijak dalam menanggapi&#13;
teguran yang diberikan dalam hal untuk kebaikan serta melakukan sosialisasi&#13;
secara continue atau terus menerus mengenai anjuran mengenai larangan untuk&#13;
menghina aparatur negara sehingga masyarakat bisa lebih menahan lisannya agar&#13;
tidak melakukan penghinaan terhadap aparatur negara&#13;
i</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>55865</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-03-19 13:00:46</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-03-19 14:14:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>