Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG)
Pengarang
CUT LAYLA MAULIDINA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010104
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Cut Layla Maulidina, TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN
2019 YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN
PIDANA (Suatu Penelitian di Kota Sabang)
Fakultas Hukum Universitas Unsyiah Kuala
(iv,54),pp.,tabl.,bibl.,
(M. Iqbal, S.H., M.H)
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat
Istiadat menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ringan dapat diselesaikan dengan
cara penyelesaian adat. Dalam pelaksanaannya terdapat 7 (tujuh) kasus tindak pidana
penganiayaan ringan yang diselesaikan melalui di luar peradilan pidana di Kota
Sabang yang tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008
Tentang Penyelesaian Sengketa Adat di Gampong, yang harus dihadiri oleh perangkat
gampong.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian
tindak pidana penganiayaan ringan yang diselesaikan di luar peradilan pidana di Kota
Sabang, bentuk sanksi tindak pidana penganiayaan ringan, dan efektivitas keputusan
di luar peradilan pidana terhadap kasus tindak pidana penganiayaan ringan di Kota
Sabang.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan yang
dimaksudkan untuk memperoleh data primer yaitu dengan cara mewawancarai
responden dan informan. Kemudian melalui penelitian kepustakaan guna memperoleh
data sekunder yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan yang
sesuai dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana
penganiayaan ringan yang diselesaikan di luar peradilan pidana di Kota Sabang hanya
diselesaikan di kantor Geuchik dengan cara membuat surat perjanjian perdamaian
yang ditanda tangani oleh pelaku dan korban serta pihak keluarga di depan geuchik.
Bentuk sanksi berupa wajib meminta maaf kepada korban, berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya yang sama di kemudian hari, membayar biaya pengobatan
kepada pihak korban, bersedia menanggung biaya peusijuek pihak korban. Efektivitas
keputusan di luar peradilan pidana terhadap kasus tindak pidana penganiayaan ringan
sangat efektif, karena setelah membuat surat perjanjian perdamaian di kantor geuchik
tidak ada lagi pengulangan kasus yang sama oleh para pelaku.
Diharapkan penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan tersebut tidak
hanya diselesaikan di kantor geuchik saja, melainkan juga harus dihadiri oleh para
saksi dalam waktu dan tempat yang bersamaan. Bentuk sanksi yang diberikan tidak
memberatkan pelaku dilihat dari akibat yang dilakukan. Kepada geuchik sekiranya
agar dapat memberikan berita acara persidangan kepada pihak terkait seperti
Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Sabang.
i
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Hidayat, 2017)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016)
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANRNDI PASAR YANG DISELESAIKAN DI LUAR PENGADILANRN(SUATU PENELITIAN DI MAJELIS ADAT ACEH WILAYAH ACEH BESAR) (Uswatul Husna, 2014)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISELESAIKAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN HUKUM PIDANA ISLAM (SITI JUBAIDAH, 2017)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI HUKUM ADAT GAMPONG LUENG BATA (ACHMAD FARABI, 2024)