TINJAUAN YURIDIS PENGHENTIAN PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (SUATU PENELITIAN PADA POLRESTA KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS PENGHENTIAN PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (SUATU PENELITIAN PADA POLRESTA KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

TANISA ATILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010134

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
TANISA ATILA, TINJAUAN YURIDIS PENGHENTIAN
2019 PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (Suatu Penelitian Pada Polresta Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 78), pp., tabl., bibl., app.,
Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.
Menurut Pasal 44 Ayat (1) KUHP, seseorang tidak dapat dihukum bagi yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Yang berhak menentukan dapat atau tidaknya seseorang yang mengalami gangguan jiwa untuk dimintai pertanggungjawaeuban ialah hakim. Namun, dalam praktiknya penyidik sering mengeluarkan Surat Penghentian Pemeriksaan Perkara (SP3) pada tahap penyidikan dengan alasan tersangka mengalami gangguan jiwa.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme penyidik dalam menentukan seseorang tersebut mengalami gangguan jiwa, menjelaskan mekanisme penghentian perkara oleh penyidik terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa, dan menjelaskan upaya hukum yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau pihak yang berkepentingan dari penghentian pemeriksaan tersebut.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yurisdis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui proses wawancara dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyidik dalam menentukan seseorang mengalami gangguan jiwa ialah dengan mengirimkan tersangka ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan observasi selama 14 hari. Kemudian penghentian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dilakukan atas dasar Pasal 44 KUHP, Visum et Repertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh dokter ahli kejiwaan, petunjuk dari jaksa, serta diskresi kepolisian. Dan tidak terdapat upaya dari jaksa penuntut umum dan pihak yang berkepentingan terhadap penghentian pemeriksaan perkara tersebut.

Disarankan agar penyidik membuat standar operasional prosedur tertulis dalam menentukan dan menghentikan penyidikan. Pemerintah disarankan untuk mempertegas Pasal 44 KUHP. Jaksa penuntut umum dan/atau korban disarankan untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK