Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS PENGHENTIAN PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (SUATU PENELITIAN PADA POLRESTA KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
TANISA ATILA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010134
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TANISA ATILA, TINJAUAN YURIDIS PENGHENTIAN
2019 PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (Suatu Penelitian Pada Polresta Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 78), pp., tabl., bibl., app.,
Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.
Menurut Pasal 44 Ayat (1) KUHP, seseorang tidak dapat dihukum bagi yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Yang berhak menentukan dapat atau tidaknya seseorang yang mengalami gangguan jiwa untuk dimintai pertanggungjawaeuban ialah hakim. Namun, dalam praktiknya penyidik sering mengeluarkan Surat Penghentian Pemeriksaan Perkara (SP3) pada tahap penyidikan dengan alasan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme penyidik dalam menentukan seseorang tersebut mengalami gangguan jiwa, menjelaskan mekanisme penghentian perkara oleh penyidik terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa, dan menjelaskan upaya hukum yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau pihak yang berkepentingan dari penghentian pemeriksaan tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yurisdis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui proses wawancara dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyidik dalam menentukan seseorang mengalami gangguan jiwa ialah dengan mengirimkan tersangka ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan observasi selama 14 hari. Kemudian penghentian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dilakukan atas dasar Pasal 44 KUHP, Visum et Repertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh dokter ahli kejiwaan, petunjuk dari jaksa, serta diskresi kepolisian. Dan tidak terdapat upaya dari jaksa penuntut umum dan pihak yang berkepentingan terhadap penghentian pemeriksaan perkara tersebut.
Disarankan agar penyidik membuat standar operasional prosedur tertulis dalam menentukan dan menghentikan penyidikan. Pemerintah disarankan untuk mempertegas Pasal 44 KUHP. Jaksa penuntut umum dan/atau korban disarankan untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN PENYIDIK MENERBITKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Geubrina Raseuki, 2017)
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM) (RESTU AMANDA PUTRI DAULAY, 2025)
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL) (M. ALFI SYAHRI DAULAY, 2022)
KEABSAHAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN NOTA KESEPAHAMAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM (Hadya Zuhra, 2026)
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA PADA ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (FARDIAN MUHAMMAD ZAKY, 2024)