PROSEDUR PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATRA-1 PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATRA-1 PROVINSI ACEH


Pengarang

ILHAM AULIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003010004

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Laporan kerja praktik merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan selama dua bulan di Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 Provinsi Aceh dan telah mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya.
Adapun tujuan laporan kerja praktik adalah untuk mengetahui prosedur pembayaran uang makan pegawai pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 Provinsi Aceh yang telah dilaksanakan sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berlaku dan apakah sama dengan yang diajarkan selama dibangku kuliah, dan untuk menambah informasi serta wawasan tentang Prosedur Pembayaran Uang Makan Pegawai pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 Provinsi Aceh.
Prosedur pembayaran uang makan pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 Provinsi Aceh PPK mengajukan SPP-LS uang makan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM-LS kemudian diterbitkan SP2D dan dilanjutkan pembayaran ke rekening pegawai. Prosedur tersebut telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Negara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK