Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATRA-1 PROVINSI ACEH
Pengarang
ILHAM AULIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1501003010004
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Laporan kerja praktik merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan selama dua bulan di Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 Provinsi Aceh dan telah mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya.
Adapun tujuan laporan kerja praktik adalah untuk mengetahui prosedur pembayaran uang makan pegawai pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 Provinsi Aceh yang telah dilaksanakan sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berlaku dan apakah sama dengan yang diajarkan selama dibangku kuliah, dan untuk menambah informasi serta wawasan tentang Prosedur Pembayaran Uang Makan Pegawai pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 Provinsi Aceh.
Prosedur pembayaran uang makan pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 Provinsi Aceh PPK mengajukan SPP-LS uang makan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM-LS kemudian diterbitkan SP2D dan dilanjutkan pembayaran ke rekening pegawai. Prosedur tersebut telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Negara.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PENCAIRAN HONOR PENGELOLA BENDUNG PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA – I PROVINSI ACEH (ADE YUNUS AKBAR, 2019)
PROSEDUR PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI PADA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI ACEH (ALISA FARADILA ANUGRAH, 2018)
PROSEDUR PENGELUARAN KAS PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (ZIYAD MAULANA, 2018)
PROSEDUR PENGELUARAN ANGGARAN PERBENDAHARAAN PADA SATUAN KERJA PENGEMBANGAN SISTEM PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN PROVINSI ACEH DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) (RISKI HARISTA, 2017)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 21 ATAS UANG MAKAN MELALUI SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI (SAKTI) PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI ACEH (AYU YOLANDA, 2018)