Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI ANTARA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH DAN TRIANGLE PASE INC DI WILAYAH KERJA PASE, KABUPATEN ACEH UTARA DAN ACEH TIMUR
Pengarang
AMIRA NURDIN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010137
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Amira Nurdin
2019
Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas
Bumi Antara Badan Pengelola Migas Aceh dan
Triangle Pase Inc di Wilayah Kerja Pase,
Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur
(ix,97) pp.,bibl.,tabl.,app.
Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A.
Wilayah Kerja Pase merupakan salah satu wilayah kerja pertambangan
migas di Aceh yang dikelola berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (KBH) antara
Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan Triangle
Pase Inc (TPI) yang ditandatangani pada 22 Mei 2015. Setelah disahkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya
Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, maka seluruh Kontrak Kerja Sama
termasuk KBH WK Pase beralih dan berada di bawah pengawasan Badan
Pengelola Migas Aceh (BPMA). Untuk mengelola WK Pase, Gubernur Aceh
menunjuk Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) bermitra dengan TPI
dengan membentuk suatu perusahaan patungan yang berfungsi sebagai operator
yaitu Aceh Pase Global Energy (APGE), namun samapai saat ini belum terbentuk.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan KBH Migas di
WK Pase, kendala dalam pelaksanaannya, dan upaya yang dapat dilakukan dalam
mengatasi kendala dalam pelaksanaan KBH Migas di WK Pase tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum
mengenai kesesuaian antara pelaksanaan dan isi KBH Migas WK Pase.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semenjak penandatanganan Kontrak
Bagi Hasil pada 22 Mei 2015 sampai saat ini Triangle Pase Inc belum
melaksanakan kewajiban kontraktualnya seperti penyaluran dana CSR, perekrutan
tenaga kerja, dan pendirian anak perusahaan sesuai dengan Kontrak Bagi Hasil
Wilayah Kerja Pase, asas-asas hukum kontrak dan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia. Tidak terlaksananya kewajiban kontraktual sebagaimana
dimaksud di atas disebabkan karena adanya kendala dalam pemenuhan kewajiban
kontraktual seperti kurangnya itikad baik dari TPI/Enso Asia Inc, kurangnya
pengawasan dari BPMA dan terjadinya pengalihan saham 100% dari Triangle
Energy Global kepada Enso Asia Inc.
Disarankan kepada BPMA agar memerintahkan TPI untuk menyelesaikan
pendirian APGE, menyalurkan dana CSR dan perekrutan tenaga kerja lokal sesuai
KBH serta asas-asas hukum kontrak.TPI hendaknya segera menyerahkan
Dokumen KBH kepada PDPA, dan apabila TPI tidak menyelesaikan pendirian
APGE maka PDPA dapat mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI).
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM FOREIGN DIRECT INVESTMENT DI SEKTOR HULU MINYAK DAN GAS BUMI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH BLOK PASE) (Thariq Ramadhan Syurga, 2024)
PENGATURAN DAN PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM INVESTASI ASING SEKTOR HULU MINYAK DAN GAS BUMI BLOK PASE KABUPATEN ACEH TIMUR (HIDAYAH BALQIS, 2022)
REKONSTRUKSI HUKUM PENJABARAN KONSEP PENGELOLAAN BERSAMA MINYAK DAN GAS BUMI ACEH DALAM KONTRAK BAGI HASIL PENANAMAN MODAL ASING YANG BERKEADILAN (Nurdin M.H, 2023)
KEWENANGAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH DALAM PERANCANGAN KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI (Muhammad Makmun, 2024)
EKSISTENSI BADAN PENGELOLA MINYAK DAN GAS BUMI DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH (SAFRIZAL, 2020)