<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="55579">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG PERKAWINAN YANG TERHALANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cantika Widiantari</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
CANTIKA WIDIANTARI,        &#13;
&#13;
               2019&#13;
&#13;
&#13;
	PENERAPAN PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG  PERKAWINAN YANG TERHALANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 52) pp.,bibl.,tabl.&#13;
					 &#13;
(Mukhlis, S.H.,M.Hum.)&#13;
       Pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 1.Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau  perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Namun kenyataannya di lokasi penelitian, terlihat bahwa beberapa orang yang melakukan poligami belum memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Undang-undang. Poligami di daerah ini umumnya dilakukan tanpa izin isteri-isteri mereka, sehingga mengakibatkan percecokan, pertengkaran dan juga menghilangkan keutuhan dan keharmonisan dalam rumah tangga.&#13;
        Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana poligami, hambatan dalam penerapan Pasal 279 KUHP dan upaya untuk menanggulangi tindak pidana poligami.&#13;
       Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. &#13;
       Dari hasil penelitian menunjukan bahwa faktor terjadinya tindak pidana poligami adalah: ketidakharmonisan dalam rumah tangga, jarak tempat tinggal, ekonomi, sosiologis, dan ketidakpahaman hukum. Hambatan Dalam Penerapan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pelaku melarikan diri dan tidak cukupnya alat bukti sehingga mengakibatkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana poligami adalah upaya preventif dan upaya represif.&#13;
       Saran Kepada aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih sering memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan saran kepada Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan dapat lebih teliti dalam memeriksa data-data pribadi calon mempelai dan harus lebih rinci dalam memberikan pembekalan pra nikah kepada calon mempelai.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>55579</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-03-14 14:48:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-03-14 15:28:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>