STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LANGSA NOMOR: 48/PID.B/2015/PN.LGS TENTANG TINDAK PIDANA PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU PENGGUNA IJAZAH PALSU | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LANGSA NOMOR: 48/PID.B/2015/PN.LGS TENTANG TINDAK PIDANA PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU PENGGUNA IJAZAH PALSU


Pengarang

Rini Anggraini - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010075

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Rini Anggarini,

2018 Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 48/Pid.B/2015/Pn.Lgs TentangTindakPidanaPertanggungjawabanTerhadapPelakuPenggunaIjazahPalsu.
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(iv, 68)., pp., bibl., app.

(Mukhlis, S.H.,M.Hum)

Praktikpenggunaijazahpalsumerupakanbentukpenyeranganterhadapmartabatinstitusi pendidikan. Hal ini dijelaskan dalamPasal 263 ayat (1) dan 266 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penggunaijazahpalsu. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja membuat surat palsu dalam bentuk apapun yang akan digunakan oleh orang lain untuk memuluskan kepentingan dirinya seakan akan surat itu asli dan dapat merugikan dimata hukum, maka akan dipidana selama enam tahun penjara. Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Langsa Nomor 48/Pid.B/2015/Pn.Lgs atas nama terdakwa Amirullah (anggota DPRK)Kota Langsa telah terjadi perbuatan pidana pengguna ijazah palsu yang diketahui pihak badan pemeriksa ijazah dari Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi secara menyeluruh terhadap keaslian ijazah. Akhirnya Amirullah ditetapkan sebagai terdakwa atas penggunaan ijazah paket C (palsu) saat maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa tahun 2014 lalu.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi tujuan studi kasus ini adalahuntuk menjelaskan pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku, dan pertimbangan hukum hakim terhadap kasus pengguna ijazah palsu.
Adapunmetodelogipenelitian yang digunakandalampenulisaniniadalahpenelitianhukumyuridisnormatif dengan pertimbangan pada penelitian yang fokus terhadap tindak pidana pengguna ijazah palsu. Untuk memperoleh datanya, maka peneliti melakukan kajian secara kepustakaan (library research), denganmenelaahundang-undangdanregulasi yang bersangkutpautdenganisuhukum yang ditangani.
Berdasarkan hasil penelitian,hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku dikarenakan pelaku tidak sepenuhnya mengetahui bahwa ijazah yang digunakan merupakan ijazah palsu yang diberikan pembuat ijazah kepada terdakwa. Oleh karena itu, ketidaktahuan terdakwa terhadap ijazah yang digunakan itu palsu, sehingga pihak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Amirullah sebagai penyuruh untuk membuat ijazah walaupun ijazah yang diberikan kepada pelaku itu palsu. Selain itu, pertimbangan hukum hakim terhadap kasuspengguna ijazah palsudinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, karena JPU menemukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara. Makanya, hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama dua bulan dengan pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan.
Saran yang dapat penulis berikan adalah pemerintah harus mampu mengawal pemakaian ijazah secara sah yang dikeluarkan instansi Perguruan Tinggi dan kepada semua caleg agar dapat memberikan ijazah asli yang dikeluarkan oleh instansi sebagai pembuktian yang sah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK