PROSEDUR PENCAIRAN DANA PEMBINAAN OLAHRAGA PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENCAIRAN DANA PEMBINAAN OLAHRAGA PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA ACEH


Pengarang

MALIK ALKUSYAIRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003010092

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Laporan Kerja Praktik (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa Diploma D-III Akuntansi Universitas Syiah Kuala, laporan kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Pencairan Dana Pembinaan Olahraga Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh. Untuk pencairan dana pembinaan olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh ada bebarapa tahapan atau proses yang harus dilalui, seperti sebelum melakukan proses pencairan dana pembinaan olahraga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terlebih dahulu melakukan penyeleksian terhadap calon pelatih dan atlet. Setelah hasil seleksi didapat kemudian pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyiapkan dokumen-dokumen sebagai upaya melengkapi ketentuan adminisrasi yang berlaku. Berupa SK dan Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS). Bendahara pengeluaran melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pendukung penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS). Kemudian bendahara Pengeluaran mengajukan dan menyetujui dokumen dengan menggunakan aplikasi sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Serta menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPM-LS).Pengujian Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPM-LS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Bendahara pengeluaran membuat dan menerbitkan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Penerima. Pencairan dana lewat bank yang ditunjuk serta melampirkan kwitansi sebagai tanda bukti pencairan dana lewat bank. Penyerahan sejumlah uang dari bendahara pengeluaran kepada kuasa pengguna anggaran serta menandatangani surat tanda terima dan turut dilampirkan daftar penerima uang. Penyerahan sejumlah uang dari kuasa pengguna anggaran kepada penerima.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK