Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN MEBELEUR PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH
Pengarang
FERI SUGANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1501003020040
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (PERKIM) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Aceh yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas pembantuan di bidang Pembangunan prasarana infrastruktur baik perkotaan maupun pedesaan. PERKIM Aceh beralamat di Jalan Pemancar No. 5 Simpang Tiga Banda Aceh. Penulis Melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh selama 2 bulan sejak tanggal 12 September sampai dengan 12 November 2018. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tersebut di mulai dari pukul 08.00 s.d 16.45 WIB.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Mebeleur Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan dalam memperoleh data yang digunakan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek adalah mengumpulkan informasi-informasi yaitu dengan cara mengadakan wawancara atau interview,dokumentasi, dan observasi dilapangan.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktek dapat disimpulkan pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh, pemungutan PPN dilakukan oleh bendahara pengeluaran pada saat pembayaran pada rekanan. Pemungutan PPN didukung dengan bukti faktur pajak. Faktur pajak harus dibuat oleh rekanan pada saat pengusaha kena pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN. Penyetoran PPN dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak, sebagai bukti penyetoran pajak atas pengadaan barang. SSP diisi dengan identitas rekanan. Pelaporan PPN atas pembelian/pengadaan barang yang telah dibayar/disetor selanjutnya wajib pajak wajib dipungut harus melakukan pelaporan ke kantor pelayanan pajak.
Prosedur Pemungutan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dijalankan pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.194/PMK.03/2012 dan tata cara pencatatanya juga telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PENGADAAN ASET TETAP PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BANDA ACEH (EL RAZAK RIZKI HAKIM, 2018)
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS PENGADAAN PAKAIAN DINAS BESERTA PELENGKAPANNYA PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN ACEH (PUJI BURRAHIM, 2019)
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BIBIT TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN ACEH (RIA RIZKI NOVITA, 2017)
PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN MESIN PANGAN LOKAL PADA DINAS PANGAN ACEH (EWA RIVANXA DIVA, 2020)
MEKANISME PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM NEGERI (PPN) ATAS SEWA TRANSPORTASI DI KANTOR PUSAT ADMINISTRASI UNIVERSITAS SYIAH KUALA (AWLYA RACHMAN, 2021)