PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN MEBELEUR PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN MEBELEUR PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH


Pengarang

FERI SUGANDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020040

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (PERKIM) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Aceh yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas pembantuan di bidang Pembangunan prasarana infrastruktur baik perkotaan maupun pedesaan. PERKIM Aceh beralamat di Jalan Pemancar No. 5 Simpang Tiga Banda Aceh. Penulis Melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh selama 2 bulan sejak tanggal 12 September sampai dengan 12 November 2018. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tersebut di mulai dari pukul 08.00 s.d 16.45 WIB.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Mebeleur Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan dalam memperoleh data yang digunakan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek adalah mengumpulkan informasi-informasi yaitu dengan cara mengadakan wawancara atau interview,dokumentasi, dan observasi dilapangan.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktek dapat disimpulkan pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh, pemungutan PPN dilakukan oleh bendahara pengeluaran pada saat pembayaran pada rekanan. Pemungutan PPN didukung dengan bukti faktur pajak. Faktur pajak harus dibuat oleh rekanan pada saat pengusaha kena pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN. Penyetoran PPN dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak, sebagai bukti penyetoran pajak atas pengadaan barang. SSP diisi dengan identitas rekanan. Pelaporan PPN atas pembelian/pengadaan barang yang telah dibayar/disetor selanjutnya wajib pajak wajib dipungut harus melakukan pelaporan ke kantor pelayanan pajak.
Prosedur Pemungutan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dijalankan pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.194/PMK.03/2012 dan tata cara pencatatanya juga telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK