Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KAPAL MOTOR BANTUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LHOKSEUMAWE)
Pengarang
Ziadurrahman - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010259
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1 ayat (2) KUHAP menyebutkan “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp.900.00, tetapi dalam kenyataannya masih terdapat kasus penggelapan kapal motor bantuan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan kapal motor bantuan, faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan kapal motor bantuan, dan Upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan kapal motor bantuan yaitu pelaku telah merubah nomor mesin kapal motor bantuan tersebut, sehingga sempat menyulitkan petugas Kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus penggelapan kapal motor bantuan tersebut, faktor pelaku melakukan tindak pidana penggelapan kapal motor bantuan adalah karena faktor ekonomi, karena adanya kesempatan, serta kurangnya pemahaman akan hukuman yang akan diterima, upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana adalah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungan untuk mengecek kembali nomor mesin kapal motor bantuan guna mempunyai dokumen nomor seri kapal motor bantuan yang dapat membantu pemeriksaan guna melengkapi barang bukti.
Disarankan kepada Instansi terkait seperti Kepolisian, Dinas Perikanan dan Dinas Pehubungan dalam melaksanakan hukuman kepada pelaku tindak pidana penggelapan secara tegas dan tidak tebang pilih pada proses penindakan dan dihukum sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Delvina Anggraini, 2016)
PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020)
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (RIVA RAININZA, 2019)
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAKET SEMBAKO BANTUAN SOSIAL COVID 19 RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIBOLGA) (FAHMI ALI AKBAR LUBIS, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RAMZA MUNFAJARI, 2024)