PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KAPAL MOTOR BANTUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KAPAL MOTOR BANTUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LHOKSEUMAWE)


Pengarang

Ziadurrahman - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010259

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1 ayat (2) KUHAP menyebutkan “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp.900.00, tetapi dalam kenyataannya masih terdapat kasus penggelapan kapal motor bantuan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan kapal motor bantuan, faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan kapal motor bantuan, dan Upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan kapal motor bantuan yaitu pelaku telah merubah nomor mesin kapal motor bantuan tersebut, sehingga sempat menyulitkan petugas Kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus penggelapan kapal motor bantuan tersebut, faktor pelaku melakukan tindak pidana penggelapan kapal motor bantuan adalah karena faktor ekonomi, karena adanya kesempatan, serta kurangnya pemahaman akan hukuman yang akan diterima, upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana adalah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungan untuk mengecek kembali nomor mesin kapal motor bantuan guna mempunyai dokumen nomor seri kapal motor bantuan yang dapat membantu pemeriksaan guna melengkapi barang bukti.
Disarankan kepada Instansi terkait seperti Kepolisian, Dinas Perikanan dan Dinas Pehubungan dalam melaksanakan hukuman kepada pelaku tindak pidana penggelapan secara tegas dan tidak tebang pilih pada proses penindakan dan dihukum sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK