MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG MELALUI DANA APBA TAHUN 2016 PADA CV. INTAT BEURATA BA NDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG MELALUI DANA APBA TAHUN 2016 PADA CV. INTAT BEURATA BA NDA ACEH


Pengarang

HELMIZA FAHMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020002

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Perusahaan CV. Intat Beurata dalam menjalankan usahanya bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa yaitu Contractor, Leveransir dan Percetakan dan Penjualan ATK. CV. Intat Beurata berkantor di Jln. Tgk. H. Daud Beureueh No. 92 Jambo Tape Banda Aceh. Pelaksanaan Praktek kerja lapangan yang dilaksanakan pada CV. Intat Beurata dalam satu periode yaitu 2 bulan dimulai dari tanggal 23 Oktober dan berakhir pada tanggal 23 Desember 2017.
Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 atas Penggadaan barang pada CV. Intat Beurata. Metode yang digunakan dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penyusunan Laporan Kerja Praktek (LKP) ialah dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. (2) Perhitungan pajak penghasilan pasal 22 pada CV. Intat Beurata dilakukan dengan mengalikan tarif yang ditentukan berdasarkan UU nomor 36 tahun 2008, tarifnya sebesar 1.5% harga pembelian (tidak termasuk PPN). (3) Penyetoran PPh pasal 22 menggunakan formulir surat setoran elektronik (SSE) sebagai bukti penyetoran pajak atas distributor buku. surat setoran elektronik (SSE) diisi dengan identitas rekanan yaitu NPWP, Nama, Alamat dan jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan jumlah setor. Kemudian pihak Bank mengeluarkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) maka bukti pembayaran selesai. (4) CV. Intat Beurata melakukan pelaporan pajak dalam bentuk SPT masa normal dan dilengkapi dengan lampiran seperti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang terdapat dalam bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh PT. Bank Bukopin.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK