Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
EKSISTENSI BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (BPKS) DI KOTA SABANG
Pengarang
EDWAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010077
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
EDWAR
2018
(Dr. Zahratul Idami, S.H., M. Hum)
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dalam Pasal 4 huruf (a) sampai dengan huruf (g) yang menjelaskan tentang penyelenggaraan fungsi dari BPKS. Setelah 4 tahun keluarnya Peraturan Gubernur tersebut akan tetapi penyelenggaraan fungsi dari BPKS belum dijalankan secara keseluruhan dan masih kecilnya kontribusi terhadap pemerintah Kota Sabang serta masih gencarnya sorotan terhadap kinerja BPKS. Tentunya hal tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor penghambat yang menyebabkan eksistensi BPKS sampai sekarang belum memberikan pengaruh yang besar umumnya bagi pemerintah Aceh khususnya bagi pemerintah Kota Sabang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis eksistensi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Faktor yang menyebabkan eksistensi BPKS sampai sekarang belum memberikan pengaruh yang besar khususnya bagi pemerintah Sabang umumnya bagi pemerintah Aceh.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi di lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan serta mengacu pada buku-buku dan norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan pokok permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa eksistensi BPKS sampai sekarang belum berperan maksimal sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2014 di antaranya belum dilakukan evaluasi secara berkelanjutan dan sarana dan prasarana infrastruktur yang masih kurang dan kecilnya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi bagi Kota Sabang secara khusus umumnya bagi pemerintah Aceh. Adapun faktor yang menjadi penghambat eksistensi BPKS adalah tidak adanya political will atau kemauan politik dari pemerintahan pusat, internal BPKS belum matang dalam menyusun master plan, profesionalitas karyawan atau pegawai BPKS, intervensi Politik dari pihak luar, dan regulasi tentang Perikanan dan Sumber Daya Manusia yang belum seutuhnya di limpahkan kepada BPKS.
Diharapkan bagi Badan Kawasan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) harus menyelenggarakan fungsinya BPKS sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
EKSISTENSI BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (BPKS) DI KOTA SABANG (EDWAR, 2019)
PENGARUH KETERLIBATAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN, PENILAIAN PADA LINGKUNGAN KERJA DAN MOTIVASI BERPRESTASI TERHADAP KEPUASAN KERJA PEGAWAI KANTOR BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (BPKS) (Ahmad Fadlan, 2024)
PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (Gita Melisa, 2017)
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATM BANK ACEH DI PELABUHAN BALOHAN SABANG (Setia Pertiwi, 2025)
STRATEGI BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG DALAM MENGEMBANGKAN SEKTOR PARIWISATA DI MASA PANDEMI COVID-19 (PUTRI RIVALSA, 2022)