PROSEDUR PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN TAHUNAN (PPH PASAL 29) PADA CV. INTAT BEURATA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN TAHUNAN (PPH PASAL 29) PADA CV. INTAT BEURATA BANDA ACEH


Pengarang

FERRI ZALDY ZA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020008

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN


Perusahaan CV. Intat Beurata dalam menjalankan usahanya bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa konraktor, Leveransir dan Percetakan dan Penjualan ATK. Atas aktifitas tersebut, CV. Intat Beurata Banda Aceh mengalami kemajuan sangat tinggi dan membawa CV. Intat Beurata Banda Aceh ke arah yang lebih baik dalam menjalankan usahanya. Maka dengan demikian, unsur yang terpenting yang perlu selalu di perhatikan adalah kerja dan pelayanan jasa yang diberikan oleh perusahaan CV. Intat Beurata Banda Aceh. Pinpinan serta seluruh karyawan perlu melaksanakan pekerjaan dengan cara kerja sama dan lebih baik, sehingga dengan demikian akan lebih di percayai di masa yang akan datang.
Penulisan LKP ini bertujuan untuk memberikan informasi dan saran yang berguna serta bermanfaat untuk penulis khususnya dan juga bagi CV.Intat Beurata. Meode pengumpulan data dalam penyusunan LKP ini penulis menggunakan 2 (dua) metode, yaitu metode lapangan dan wawancara. PPh pasal 29 disebut juga pajak tahunan. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 CV. Intat Beurata sesuai dengan aturan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. CV. Intat Beurata telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui bank Persepsi dan SPTnya telah disampaikan ke Dirktorat Jendral Pajak melalui KPP Pratama Banda Aceh.





Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK