<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="52737">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG TERJADI DI WILAYAH ACEH BESAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rahmat Hidayat</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
                    TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG TERJADI DI WILAYAH ACEH BESAR  &#13;
                                Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
                                (v, 52) pp., bibl.  &#13;
&#13;
&#13;
 								  Mukhlis, S.H., M.Hum&#13;
&#13;
Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun pada kenyataannya  yang terjadi  di Wilayah Aceh Besar  masih banyak pengendara yang tidak lengkap atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti yang telah dicantumkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh sebab itu peneliti ingin meneliti pelanggaran yang terjadi di Wilayah Aceh Besar ini.&#13;
Penilitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab masyarakat masih melanggar peraturan lalu lintas, dan juga untuk menjelaskan upaya aparat hukum dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas. &#13;
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.  &#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab masyarakat masih melanggar peraturan lalu lintas yaitu karena,  kurangnya pengetahuan tentang kegunaan Surat izin mengemudi (SIM), kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat / pengguna lalulintas itu sendiri, dan kurangnya fasilitas serta  sosialisasi yang disediakan oleh pemerintah. Upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Aceh Besar dalam mengatasi pelanggaran lalulintas dengan memberikan sosialisasi, motivasi serta mempermudah masayarakat dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).  &#13;
Disarankan kerjasama dan partisipasi dari masyarakat / pengguna jalan dalam mejalankan peraturan berlalulintas yaitu salah satunya adalah dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Diharapkan agar Satlantas Polres Aceh Besar untuk lebih sering memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat/pengguna jalan tentang fungsi Surat Izin Mengemudi, agar seluruh jajaran masyarakat dapat mengetahuinya dengan baik. &#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>52737</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-01-04 10:20:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-01-04 10:33:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>