Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 TENTANG SYARAT-SYARAT KEPALA DESA
Pengarang
DAPIT ARDIWAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010210
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
DAPIT ARDIWAN,
2018
ABSTRAK
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015
TENTANG SYARAT-SYARAT KEPALA DESA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum.)
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-
XII/2014 telah menbatalkan ketentuan pasal 33 huruf g yang menentukan bahwa
calon kepala desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa
setempat wajib dalam 1 tahun. Dengan dibatalkan ketentuan pasal 33 huruf g
dimungkinkan calon kepala desa merupkan orang luar desa tersebut, yang mana
orang tersebut di khawatirkan memiliki tujuan tertentu sehingga merusak jati diri
dari desa tersebut.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk putusan
hakim kurang memperhatikan asas-asas dan apa yang pertimbangan hakim
Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk membatalkan pasal 33 huruf g .
Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang apabila dilihat dari tujuannya
termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Yang mengunakan
bahan hukum primer skunder maupun tersier. Pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan,
buku-buku dan lain sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan kurang
cermat sehingga kurang terperhatikan asas otonomi desa dan tidak memperhatikan
juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya pada Pasal
18B ayat (2). Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa membuat syarat
yang terdapat dalam pasal 33 hurus g yang hakim Mahkamah Konstitusi
membatalkan nya dengan pertimbangan bahwa setiap orang berhak mengaju diri
sebagai pemimpin, sangat tidak tepat karena memang dalam konstitusi dijamin
hak-hak tersebut, namun konstitusi merupakan norma yang sangat abstrak
sehibgga undang-undanglah sebagai peraturan yang mengatur hal lebih detail.
Dan hak politik juga memiliki batasan yang batasan tersebut diatur oleh undangundang.
yang mana seharusnya hakim mempertimbangkan beberapa hal tersebut
dalam memutus kan perkara dengan Nomor 128/PUU-XII/2015.
Disarankan, hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara
Nomor 128/PUU-XII/2015 dapat mempertimbangkan dan memperhatikan asas
otonomi desa dan memperhatikan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia khususnya pada Pasal 18B ayat 2 agar keaslian dan keletarian desa
besrta adat-istadat nya tetap bertahan dan tidak hilang, karena adat-istiadat
tersebut merupakan jati diri bangsa.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIAN PASAL 67 AYAT (2) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Maulana Fatahillah, 2017)
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJARN(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020) (SYAUQAN ABRAR, 2022)
ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DALAM PERSPEKTIF JUDICIAL RESTRAINT RN(STUDI PUTUSAN NOMOR 135/PUU-XXII/2024) (ALFIN FIRMANSYAH, 2026)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 TENTANG SYARAT-SYARAT KEPALA DESA (DAPIT ARDIWAN, 2019)