Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
KAUSAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010094
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
KAUSAR,
2018
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN
PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU
TINDAK PIDANA PENCURIAN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 51),pp.,tabl.,bibl.,app.
Tarmizi, S.H., M.Hum.
Pasal 197 ayat (1) butir d KUHAP berbunyi Pertimbangan yang disusun
secara ringkas mengenai fakta dan keadaan, beserta alat pembuktian yang
diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan
terdakwa. Namun kenyataannya hakim dalam mempertimbangkan kasus
pencurian yang dilakukan oleh anak, pada kasus serupa dan pasal yang didakwa
sama tetap saja terdapat perbedaan pertimbangan, sehingga ada disparitas
putusan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan hal-hal yang
dipertimbangkan oleh hakim dalam mejatuhi pidana terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian, serta menjelaskan penyebab adanya disparitas pidana
putusan hakim atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak.
Data dalam penelitian didapatkan dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu
bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teoriteori,
buku-buku, jurnal-jurnal, literatur-literatur hukum serta peraturan
perundang-undangan (library research) dengan data primer yang diperoleh dari
lapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepada
responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa untuk menetapkan putusan ada
beberapa pertimbangan yang harus dipertimbangkan oleh hakim seperti
pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu pertimbangan yang terdapat di dalam
didalam undang- undang, dan pertimbangan non yuridis yaitu : latar belakang
perbuatan anak, akibat perbuatan anak, kondisi anak, serta keadaan sosial
ekonomi anak. Penyebab adanya disparitas dalam putusan kasus pencurian yang
dilakukan oleh anak khususnya pada putusan Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN.Bna dan
2/Pid.SusAnak/2017/PN.Bna adalah berasal dari faktor eksternal yaitu undangundang
yaitu
ketentuan
pasal
24
ayat
(1)
Undang-undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945 dimana hakim diberikan kebebasan untuk
menyelenggarakan peradilan, termasuk didalamnya menentukan hukuman bagi
terdakwa. Serta faktor internal yang bersumber dari diri hakim sendiri dalam
mempertimbangkan suatu putusan.
Disarankan agar pemerintah membuat sebuah pedoman pemidanaan, yaitu
ketentuan dasar yang memberi arah untuk melaksanakan pemidanaan, pemberian
pidana, dan penjatuhan pidana. Seperti yang terdapat didalam rancangan undangundang
KUHP.
untuk
dapat
meminimalisir
disparitas
pemidanaan.
i
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Magfirah, 2023)
PERBARENGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (FITRIA RAMADHANI LUBIS, 2022)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Mujiburrahman, 2023)
DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DENGAN CARA MERUSAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Nadiya Astri, 2024)
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI NUR FADILA, 2023)