Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON)
Pengarang
ROMI ARIFANDI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010121
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Pasal 310 angka (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan menyatakan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang
karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Namun dalam hal ini masih
saja sering tejadi kecelakaan lalu lintas yang bahkan mengakibatkan matinya orang, yang
kemudian dalam penjatuhan sanksi pidananya terkadang dianggap tidak sesuai dengan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan jalan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pelaku
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang, pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas, serta bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
matinya orang.
Data dalam penelitian ini diperoleh menggunakan jenis penelitian yuridis empiris
melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan,
buku teks, teori-teori, dan tulisan ilmiah sebagai data sekunder dan penelitian lapangan
dengan cara mewawancarai para responden dan informan untuk memperoleh data primer.
Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab
tejadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang, yaitu disebabkan oleh
faktor kelalaian manusia yang kurang berhati-hati dan kurang fokus saat bekendaraan, faktor
alam seperti kondisi jalan yang buruk, cuaca hujan dan kabut dan faktor kondisi kendaraan
yang tidak siap untuk dikendarai. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ialah
terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan telah memberikan santunan, serta
adanya iktikad baik dari terdakwa. Pertanggungjawaban pidana pelaku kecelakaan lalu lintas
yaitu dengan menjalankan hukuman pidana penjara selama 2 bulan.
Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat menjatuhkan putusan pidana
terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang sesuai dengan
aturan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan agar memberikan efek jera, serta disarankan kepada Pemerintah kota
Takengon untuk membenahi sarana dan prasarana lalu lintas di kota Takengon demi
kelancaran berlalu lintas, karena sarana dan prasarana lalu lintas merupakan faktor yang
sangat penting demi terwujudnya lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman.
ROMI ARIFANDI,
(2018)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN
LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN
MATINYA ORANG (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Takengon) Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v,64), pp, tabl 2, app, bibl
Adi Hermansyah, S.H., M.H.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR) (FADIA NOVESA, 2024)
TINDAK PIDANA KEALPAAN PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT JALAN RUSAK YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE) (DIKA AKBAR ADETYA, 2022)
PENANGANAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BESAR) (Cut Siti Nurulhayah, 2024)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DIAKIBATKAN OLEH KENDARAAN GILING PADI SECARA DAMAI (Agung Julian, 2016)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Kiki Maulidar, 2016)