PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISI CERAMAH AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISI CERAMAH AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA


Pengarang

FADHIL SYAHPUTRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010173

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
FADHIL SYAHPUTRA,
2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISI CERAMAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
(iv, 63), pp., bibl.
(Dr. M. Adli, S.H., MCL)
UU. No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta selanjutnya disebut UUHC dalam Pasal 40 huruf b menyatakan bahwa salah satu hak cipta yang dilindungi adalah ceramah. Ceramah terdiri dari ceramah agama dan ceramah ilmu pengetahuan. Ceramah agama biasanya disampaikan dirumah ibadah seperti di masjid, surau, ataupun mushalla.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang pengaturan hak cipta ceramah berdasarkan UUHC, dan juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap isi ceramah berdasarkan UUHC.
Cara memperoleh data dalam penulisan skripsi ini adalah melakukan penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan sumber hukum lainnya. Selain itu dilakukan juga wawancara dengan informan untuk mendapatkan data tambahan untuk melengkapi penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang mengatur perlindungan hak cipta terhadap ceramah terdapat dalam Pasal 40 Ayat 1 Huruf b UUHC termasuk ceramah agama. Ceramah yang dapat dilindungi adalah ceramah yang bukan duplikasi, karya asli penceramah yang bersangkutan dan bukan karya pihak lain dan harus disampaikan di depan khalayak ramai. Berdasarkan UUHC, ceramah agama yang dapat diberikan perlindungan hukum adalah ceramah yang didaftarkan dengan mengikuti prosedur dalam UUHC serta peraturan-peraturan terkait lainnya, dan isi ceramah tersebut tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum.
Disarankan kepada pemerintah dan DPR untuk mengubah pengaturan pasal 40 ayat 1 huruf b UUHC dengan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai materi muatan atau ruang lingkup ceramah yang dapat dilindungi dalam UUHC. Disarankan juga kepada pemerintah untuk mensosialisasikan lebih maksimal kepada para penceramah mengenai prosedur perlindungan hak cipta ceramah serta memberikan kemudahan kepada penceramah dalam mendaftarkan hak cipta ceramahnya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK