Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII-2014 DAN PASCA DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pengarang
MUNA RIZKI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010188
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUNA RIZKI, KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII-2014 DAN
PASCA DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2
TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018 (vii, 53), pp., bibl.
(Prof. Dr. Eddy Purnama. S.H, M.Hum )
Berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 pasca perubahan menyatakan
bahwa “pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan
terjadinya tingkat pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas yang dimaksud
dalam Pasal 224 MD3 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah
mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan” seharusnya Mahkamah
Kehormatan Dewan sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan
Republik Indonesia sesuai tugas dan wewenang menangani persoalan etika Anggota DPR.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui apakah yang menjadi
kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No
76/PUU-XII-2014 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua
atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawarat rakyat, dewan
perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Untuk
mengetahui konsekuensi yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
MPR, DPR, DPD, Dan DPRD yang mengabaikan putusan MK NO 76/PUU-XII-2014.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara melakukan
penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan
serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis melalui data dan bahan hukum
seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, yurisprudensi, buku, doktrin dan
jurnal hukum.
Hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa Dalam putusannya,
Mahkamah Konstitusi mengganti frasa izin tertulis MKD menjadi izin tertulis dari
Presiden, ini dikarenakan bahwa terhadap pejabat Negara yang sedang menghadapi proses
hukum izinnya dikeluarkan oleh Presiden, sebagaimana yang telah diatur dalam UU MA,
UU MK, UU BPK. Dan dalam rangka mewujudkan proses hukum yang berkeadilan,
efektif dan efisien, serta menjamin adanya kepastian hukum. Oleh sebab itu, karena
putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, bagaimana pun keputusan itu
harus ditaati oleh semua pihak. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah res
judicata (putusan hakim harus dianggap benar).
Disarankan Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat merupakan suatu lembaga tinggi
Negara yang mempunyai fungsi legislasi sebaiknya benar-benar menjalankan fungsinya
dengan benar, seharusnya DPR dalam membuat suatu produk undang-undang tanpa
mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada sehingga tidak
menimbulkan polemik dalam masyarakat dan DPR juga seharusnya harus patuh pada
putusan Mahkamah Konstitusi yeng bersifat final dan mengikat.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 106/PUU-XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Rizki Mardhatillah, 2017)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUU-XII/2014 TENTANG MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN RNDEWAN PERWAKILAN RAKYAT BESERTA ALAT RNKELENGKAPANNYA (CICI AMBIYAPUTRI, 2015)
KANTOR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) DI BANDA ACEH TEMA : ARSITEKTUR NEO-VERNAKULAR (Indra Kurniawan, 2024)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XI/2013 TENTANG KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MEMILIH CALON HAKIM AGUNG YANG DI USULKAN OLEH KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA (HASFAR FUADI, 2014)