Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH BESAR DALAM PEMENUHAN HAK HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS
Pengarang
Saifuddin - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010142
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 110 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas”. Yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas adalah diberdayakan, yaitu dengan dipenuhinya hak habilitasi dan rehabilitasi bagi mereka, karena dengan terpenuhinya hak ini para disabilitas dapat berkembang menjadi lebih mandiri.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan mengenai pelaksanaan habilitasi dan rehabilitasi sosial di Kabupaten Aceh Besar, standar dalam pelaksanaan hak habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, serta hambatan yang dialami oleh pelaksana habilitasi dan rehabilitasi sosial dalam memenuhi standar habilitasi dan rehabilitasi sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rahabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, data diperoleh dari lapangan sebagai bahan utama dalam menjelaskan dan memehami pokok permasalahan berdasarkan realitas yang ada. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menganalisis data yang diperoleh dari lapangan.
Pelaksanaan hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar tidaklah maksimal, dari 1.897 jumlah disabilitas hanya 3% yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Rehabilitasi sosial dilaksanakan guna memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan manfaat dari penyelenggaraan rehabilitasi sosial, mengingat banyak penyandang disabilitas yang pemenuhan kebutuhan kehidupannya bergantung kepada orang lain. Dengan demikian diharapkan setelah mengikuti rehabilitasi, para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri.
Disarankan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang sosial dapat lebih konsisten dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, karena yang dibutuhkan mereka adalah diberdayakan dengan cara dipenuhinya hak habilitasi dan rehabilitasi secara maksimal supaya dapat berkembang dan mandiri.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERANCANGAN RUMAH SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS FISIK DI KOTA BANDA ACEH (RISHANDA, 2025)
KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK DISABILITAS DI DINAS SOSIAL KABUPATEN ACEH BESAR (Muhammad Abduh, 2024)
PERANCANGAN PUSAT REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS SENSORIK DI PROVINSI ACEH (TEMA: ARSITEKTUR MULTISENSORI) (RAISYA HAYATUN NISA, 2023)
PEMENUHAN HAK DIPILIH PENYANDANG DISABILITAS OLEH PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PEMILIHAN UMUM 2019 DI KOTA BANDA ACEH) (LUTFI AGATHA FILIANGGI, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS YANG TERAMPAS KEMERDEKAANNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (WAN RENI RITANTI, 2014)