Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BIREUEN)
Pengarang
ACHMAD BRYAN IS - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010150
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Achmad Bryan Is,
2018
Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (800 juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (8 miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya, masih tinggi tindak pidana narkotika tersebut dengan berbagai karakteristiknya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang mengakibatkan tingginya tindak pidana narkotika, karakteristik pelaku, jenis-jenis narkotika yang paling banyak beredar dan upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab naiknya tindak pidana narkotika adalah faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor kesempatan. Karakteristik dari pelaku tindak pidana narkotika yaitu 97.99% adalah pelaku dengan jenis kelamin laki-laki. Umur pelaku 41,13% dengan kisaran 26 sampai dengan 35 tahun yang merupakan usia produktif, dengan pekerjaan wiraswasta 38,12%, tingkat pendidikan pelaku paling dominan Sekolah Menengah Pertama 41,13, kecamatan tertinggi adalah Kota Juang 22,40%. Jenis Narkotika paling banyak beredar di tengah masyarakat adalah jenis ganja dengan total 2,8 ton ganja, shabu seberat 8Kg siap edar. Upaya dalam penanggulangannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu upaya represif (memberikan sanksi pidana) dan upaya preventif (sosialiasi Undang-Undang Narkotika).
Disarankan kepada aparat Polres Bireuen dalam menyusun statistik kriminal untuk kasus narkotika pada tahun-tahun selanjutnya untuk lebih memerhatikan dan mencermati karakteristik para pelaku agar dapat menentukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara efektif, paling tidak bisa menekan angka kenaikan tindak pidana narkotika.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)
KARAKTERISTIK DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH SELATAN) (Musdalifah, 2020)
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TANAMAN GANJA (CANNABIS SATIVA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Abdul Hafiz, 2015)
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017) (NURFAH NORA EFENDI, 2019)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RAMZA MUNFAJARI, 2024)