<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="51291">
 <titleInfo>
  <title>PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NANDA ILHAM</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
               Nanda Ilham,&#13;
                2018&#13;
     &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H&#13;
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.00,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah)”. Namun dalam prakteknya masih saja terdapat pelaku tindak pidana perdagangan orang.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang di lakukan pihak Kepolisian dalam proses penanganan tindak pidana perdagangan orang serta kendala yang dialami oleh  pihak Kepolisian dalam proses penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang. &#13;
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. &#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam proses penanganan tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan melakukan pengawasan secara ketat di tempat yang dapat melancarkan lalu lintas perdagangan wanita dan anak seperti, pelabuhan laut, bandar udara dan wilayah darat seperti perbatasan daerah. Penanganan secara represif dapat dilakukan dengan cara menghukum para pelaku dengan hukuman yang tegas dengan memberikan hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kendala yang di alami adalah korban mendapat ancaman dari pelaku sehingga korban takut untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani oleh pihak Kepolisian.&#13;
Disarankan kepada pihak Kepolisian dalam usaha penanganan tindak pidana perdagangan orang memerlukan suatu strategi yang terstruktur, terukur dan kerjasama lintas program serta lintas sektoral antara Pemerintah (Penegak Hukum) dan masyarakat. &#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>51291</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-12-17 11:34:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-12-17 14:03:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>