PENANGANAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN 2018 YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENANGANAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN 2018 YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE)


Pengarang

DESKI RAJUNI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010111

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Deski Rajuni, PENANGANAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN
2018 YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN
(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,60)., pp., bibl


(M.Iqbal, S.H., M.H.)
Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14 Tahun 2011 menyebutkan setiap anggota
polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan
martabat Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu kewenangan kepolisian adalah
melaksanakan pemberantasan narkotika. Namun kenyataannya masih terdapat
anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, hal tersebut
tentunya tidak sesuai dengan tugas kepolisian sebagai penegak hukum, melindungi
dan mengayomi masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penanganan hukum terhadap
anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,
menjelaskan faktor-faktor penghambat penanganan hukum terhadap anggota
kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika, serta menjelaskan upaya
penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh
anggota kepolisian.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian
lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan
data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan
undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan
data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden maupun
informan.
Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa proses penanganan hukum
dilakukan berdasarkan penanganan hukum meliputi sanksi pidana dan sanksi
disiplin. Faktor penghambatnya adalah modus yang dijalankan bervariasi dan
terorganisir sehingga susah dalam proses penangkapannya. Adapun upayanya yaitu
Kapolres Pidie sebagai atasan menghukum (ankum) melakukan pengawasan yang
ketat terhadap setiap anggota kepolisian berupa check urine rutin dan bekerjasama
dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP).
Disarankan kepada pihak kepolisian agar memberikan sanksi disiplin atau
kode etik yang berat kepada anggotanya. Membuka akses kepada masyarakat untuk
melaporkan apabila ada dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang
dilakukan oleh anggota polisi. Melakukan koordinasi dengan stakeholder seperti
Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi
(BNNP).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK