<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="48231">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Faisal Rizki Rahim</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>i&#13;
STUDI KASUS TERHDAP PUTUSAN &#13;
PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR &#13;
90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG  TINDAK &#13;
PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v,46).,pp.,bibl.,app.&#13;
ABSTRAK&#13;
Faisal Rizki Rahim,&#13;
2018&#13;
NURHAFIFAH, S.H., M.HUM&#13;
Pasal 127  ayat  (1)  huruf a  Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 35 &#13;
Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa  setiap  penyalahguna &#13;
narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama &#13;
4 (empat) tahun.  Berdasarkan  putusan  Pengadilan Negeri Jantho  Nomor &#13;
90/PID.SUS/2016/PN-JTH  Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara &#13;
pidana menjatuhkan hukuman berlandaskan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 &#13;
Tahun 2009 karena  dianggap para terdakwa dikategorikan sebagai penyalahguna &#13;
Narkotika,  sedangkan berdasarkan fakta terbukti bahwa para terdakwa termasuk &#13;
dalam kategori pecandu narkotika bukan penyalahguna narkotika.&#13;
Adapun tujuan dari penulisan  ini adalah untuk menjelaskan putusan hakim &#13;
yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 &#13;
Tahun 2009 dan menjelaskan putusan hakim yang tidak memenuhi prinsip &#13;
keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat studi kasus. Data yang &#13;
digunakan  melalui studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan &#13;
sekunder yaitu melalui literatur, buku dan perundang-undangan. Sedangkan bahan &#13;
primer yaitu putusan hakim Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN-Jth.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan  Pengadilan Negeri &#13;
Jantho Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN-Jth  Majelis  Hakim yang memeriksa dan &#13;
memutuskan perkara pidana menjatuhkan hukuman  berlandaskan Pasal 127 ayat &#13;
(1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 karena  dianggap para terdakwa dikategorikan &#13;
sebagai penyalahguna Narkotika,  sedangkan berdasarkan fakta terbukti bahwa &#13;
para terdakwa termasuk dalam kategori pecandu narkotika bukan penyalahguna &#13;
narkotika.  Majelis hakim juga  menjatuhkan hukuman yang terlalu ringan  kepada &#13;
para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) tahun,&#13;
sehingga putusan tersebut tidak memenuhi nilai kepastian,  kedilan dan &#13;
kemanfaatan bagi setiap yang berperkara serta masyarakat lainya.&#13;
Disarankan kepada Hakim dalam mengadili suatu perkara, hendaklah &#13;
memperhatikan dan menafsirkan isi pasal  yang bersangkutan  agar  dalam &#13;
menjatuhkan hukuman  kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang &#13;
dilakukan oleh terdakwa.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>48231</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-09-25 15:41:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-09-25 15:58:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>