TANGGUNG JAWAB PENERIMA GADAI TERHADAP JAMINAN YANG HILANG DI PT PEGADAIAN (PERSERO) KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TANGGUNG JAWAB PENERIMA GADAI TERHADAP JAMINAN YANG HILANG DI PT PEGADAIAN (PERSERO) KOTA BANDA ACEH


Pengarang

SITI RAHMAYANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010201

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Siti Rahmayani,
2018




T. Haflisyah, S.H., M.Hum
PT. Pegadaian (Persero) merupakan sarana pendanaan alternative yang memberikan pinjaman dana atas dasar hukum gadai, yang mensyaratkan adanya penyerahan benda-benda bergerak yang dijadikan sebagai benda jaminan gadai dari nasabah kepada PT. Pegadaian (persero). Gadai ini diatur dalam buku II Titel 20 pasal 1150 KUHPerdata yang berbunyi “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mngambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian barang untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan”, dan diatur didalam aturan dasar pegadaian pada pasal 13 ayat(2). Benda gadai harus berada pada pemegang gadai selama pemberi gadai belum mampu melunasi pinjamannya, dan pihak pegadaian mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga barang-barang gadai tersebut. Apabila barang-barang gadai tersebut rusak ataupun hilang, maka pihak pemegang gadai harus memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana Tanggung jawab pihak Pegadaian terhadap barang jaminan yang hilang di PT. Pegadaian (Persero) kota Banda Aceh dan menjelaskan cara Penyelesaian Masalah Pemberian Ganti Kerugian Atas Tuntutan Debitur Terhadap Barang Jaminan Yang Hilang di PT. Pegadaian (persero) Banda Aceh.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat kasus kerusakan atau kehilangan barang jaminan selama proses gadai berlangsung, maka pihak PT. Pegadaian (Persero) bertanggung jawab atas benda jaminan gadai yang rusak atau hilang tersebut. Dalam memberikan ganti rugi, PT. Pegadaian (Persero) harus berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam buku Tata Pekerjaan Pegadaian yang mengatur bagaimana cara memberikan ganti rugi apabila barang jaminan tersebut hilang.
Disarankan kepada pegadaian agar lebih meningkatkan pengamanan dan pemeliharaan terhadap barang-barang jaminan gadai tersebut selalu dalam keadaan baik sampai pada saat barang-barang jaminan gadai tersebut ditebus oleh nasabah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK