PERAN LEMBAGA ADAT GAMPONG DALAM MENYELESAIKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI PADA GAMPONG BLANG CUT, KECAMATAN LUENG BATA, BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERAN LEMBAGA ADAT GAMPONG DALAM MENYELESAIKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI PADA GAMPONG BLANG CUT, KECAMATAN LUENG BATA, BANDA ACEH)


Pengarang

Koeswandi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1110101010017

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Sosiologi (S1) / PDDIKTI : 69201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Lembaga adat merupakan suatu organisasi masyarakat adat yang dibentuk oleh
suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal- hal atau
perkara tertentu. Oleh karena itu, lembaga adat berwenang untuk menyelesaikan
perkara yang terjadi diwilayahnya, maka setiap perkara yang terjadi terlebih
dahulu diselesaikan oleh aparatur gampong yang meliputi Keuchik, Tuha Peut,
Tgk. Imum dan Kepala Dusun. Salah satu perkara yang dapat diselesaikan oleh
aparatur gampong yaitu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
dialami oleh perempuan sebagaimana yang terjadi pada Gampong Blang Cut,
Kecamatan Lueng Bata. Untuk menganalisa permasalahan dalam skripsi ini
menggunakan teori peran oleh Abu Ahmadi. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui
lembaga adat gampong, serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam
proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat
gampong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif guna
melihat dan menggambarkan secara rinci permasalahan yang diteliti.
Pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat
di Gampong Blang Cut adalah dengan mengutamakan perdamaian melalui
mediasi rapat musyawarah gampong. Kemudian hambatan yang dihadapi dalam
proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat
gampong adalah tidak tercapainya kesepekatan diantara kedua belah pihak yang
bersengketa, sulit menghadirkan para pihak sehingga terjadinya proses
penyelesaian yang berlarut, salah satu pihak yang berperkara kurang menghargai
rapat musyawarah gampong. Disarankan peran dan fungsi lembaga adat Gampong
Blang Cut sebaiknya perlu dikembangkan dan diberikan apresiasi dengan
memberikan dukungan moril dan material oleh pemerintah. Disarankan lembaga
adat Gampong Blang Cut dapat menajalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya
dan didukung oleh seluruh anggota masyarakat gampong.
Kata Kunci : Lembaga Adat, Peran, KDRT, Mediasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK