Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERAN LEMBAGA ADAT GAMPONG DALAM MENYELESAIKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI PADA GAMPONG BLANG CUT, KECAMATAN LUENG BATA, BANDA ACEH)
Pengarang
Koeswandi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1110101010017
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Sosiologi (S1) / PDDIKTI : 69201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Lembaga adat merupakan suatu organisasi masyarakat adat yang dibentuk oleh
suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal- hal atau
perkara tertentu. Oleh karena itu, lembaga adat berwenang untuk menyelesaikan
perkara yang terjadi diwilayahnya, maka setiap perkara yang terjadi terlebih
dahulu diselesaikan oleh aparatur gampong yang meliputi Keuchik, Tuha Peut,
Tgk. Imum dan Kepala Dusun. Salah satu perkara yang dapat diselesaikan oleh
aparatur gampong yaitu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
dialami oleh perempuan sebagaimana yang terjadi pada Gampong Blang Cut,
Kecamatan Lueng Bata. Untuk menganalisa permasalahan dalam skripsi ini
menggunakan teori peran oleh Abu Ahmadi. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui
lembaga adat gampong, serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam
proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat
gampong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif guna
melihat dan menggambarkan secara rinci permasalahan yang diteliti.
Pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat
di Gampong Blang Cut adalah dengan mengutamakan perdamaian melalui
mediasi rapat musyawarah gampong. Kemudian hambatan yang dihadapi dalam
proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat
gampong adalah tidak tercapainya kesepekatan diantara kedua belah pihak yang
bersengketa, sulit menghadirkan para pihak sehingga terjadinya proses
penyelesaian yang berlarut, salah satu pihak yang berperkara kurang menghargai
rapat musyawarah gampong. Disarankan peran dan fungsi lembaga adat Gampong
Blang Cut sebaiknya perlu dikembangkan dan diberikan apresiasi dengan
memberikan dukungan moril dan material oleh pemerintah. Disarankan lembaga
adat Gampong Blang Cut dapat menajalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya
dan didukung oleh seluruh anggota masyarakat gampong.
Kata Kunci : Lembaga Adat, Peran, KDRT, Mediasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI KABUPATEN ACEH UTARA (Safrina, 2019)
UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NURUL FAJRI, 2015)
PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDING-DING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA (NISKA PUTRI ZAI, 2019)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DEWANTARA, KABUPATEN ACEH UTARA) (CUT RAUDHAH CHALID, 2023)
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA OLEH LEMBAGA ADAT GAMPONG DI LUAR KETENTUAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADATRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI SEKTOR (POLSEK) SYIAH KUALA BANDA ACEH) (Maularidha, 2015)