TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI LAYANAN PESAN SINGKAT (STUDI KASUS PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNSYIAH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI LAYANAN PESAN SINGKAT (STUDI KASUS PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNSYIAH)


Pengarang

AGUNG ARIFADILLA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010217

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Agung Arifadilla, TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP TINDAK

2018

PIDANA PENIPUAN MELALUI LAYANAN PESAN SINGKAT
(Studi Kasus Pada Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 59)pp, tbl, bibl, app.

Nursiti, S.H., M.Hum.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengabaikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Penipuan melalui layanan pesan singkat sering sekali diterima oleh masyarakat yang menyebabkan timbulnya kerugian pada seseorang yang telah menerima layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) tersebut sehingga diperlukan adanya tindakan preventif terhadap tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tindakan penerima layanan pesan singkat terhadap tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat, untuk menjelaskan tindakan provider telekomunikasi terhadap tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat, dan untuk menjelasakan upaya aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang meneliti aturan-aturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan perilaku yang ada dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan serta melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan menggunakan kuisioner maupun wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerima layanan pesan singkat yang telah menerima layanan pesan singkat berisikan penipuan tidak melakukan upaya pencegahan seperti melaporkan kepihak yang berwenang dengan mengirimkan isi penipuan tersebut kepada kode-kode khusus yang diberikan oleh masing-masing provider telekomunikasi. Provider telekomunikasi telah melakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan himbauan melalui media sosial, website, dan media cetak. Aparat kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat melalui media masa dan sosialisasi agar dapat mengantisipasi penipuan melalui layanan pesan singkat.
Disarankan kepada penerima layanan pesan singkat untuk dapat melakukan upaya pencegahan seperti melaporkan kepada pihak yang berwenang dan tidak mengabaikan himbauan yang diberikan oleh provider telekomunikasi dan aparat kepolisian agar pelaku tidak terus melakukan perbuatan penipuan melalui layanan pesan singkat. Disarankan pula kepada aparat kepolisian dan provider telekomunikasi untuk dapat lebih mengefektifkan upaya preventif dan upaya represif agar dapat meminimalisir tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK