Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI LAYANAN PESAN SINGKAT (STUDI KASUS PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNSYIAH)
Pengarang
AGUNG ARIFADILLA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010217
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Agung Arifadilla, TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP TINDAK
2018
PIDANA PENIPUAN MELALUI LAYANAN PESAN SINGKAT
(Studi Kasus Pada Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 59)pp, tbl, bibl, app.
Nursiti, S.H., M.Hum.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengabaikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Penipuan melalui layanan pesan singkat sering sekali diterima oleh masyarakat yang menyebabkan timbulnya kerugian pada seseorang yang telah menerima layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) tersebut sehingga diperlukan adanya tindakan preventif terhadap tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tindakan penerima layanan pesan singkat terhadap tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat, untuk menjelaskan tindakan provider telekomunikasi terhadap tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat, dan untuk menjelasakan upaya aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang meneliti aturan-aturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan perilaku yang ada dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan serta melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan menggunakan kuisioner maupun wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerima layanan pesan singkat yang telah menerima layanan pesan singkat berisikan penipuan tidak melakukan upaya pencegahan seperti melaporkan kepihak yang berwenang dengan mengirimkan isi penipuan tersebut kepada kode-kode khusus yang diberikan oleh masing-masing provider telekomunikasi. Provider telekomunikasi telah melakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan himbauan melalui media sosial, website, dan media cetak. Aparat kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat melalui media masa dan sosialisasi agar dapat mengantisipasi penipuan melalui layanan pesan singkat.
Disarankan kepada penerima layanan pesan singkat untuk dapat melakukan upaya pencegahan seperti melaporkan kepada pihak yang berwenang dan tidak mengabaikan himbauan yang diberikan oleh provider telekomunikasi dan aparat kepolisian agar pelaku tidak terus melakukan perbuatan penipuan melalui layanan pesan singkat. Disarankan pula kepada aparat kepolisian dan provider telekomunikasi untuk dapat lebih mengefektifkan upaya preventif dan upaya represif agar dapat meminimalisir tindak pidana penipuan melalui layanan pesan singkat.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SUATUPENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DI KOTA LHOKSEUMAWE) (SALWA FITRIA, 2019)
TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019)
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015)
TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JAMAAH UMRAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN) (Desy Delvayanti, 2020)
TINDAK PIDANA PENIPUAN DARING DALAM JUAL BELI ITEM DOTA 2 MELALUI INTERNET (MUHAMMAD IRFAN, 2018)