Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH JURU PARKIR (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM POLRES KOTA LHOKSEUMAWE)
Pengarang
BALQIS FARSUNA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010242
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
BALQIS FARSUNA,
2018 Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Juru Parkir (Suatu Penelitian Wilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,55) pp., bibl.,tabl.
(Nurhafifah, S.H.,M.Hum.)
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ayat (1) menyebut bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang selurunya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” Namun, dalam pelaksanaanya, juru parkir melakukan pungutan liar dengan cara pemerasan serta melanggar peraturan dengan mengambil tarif parkir lebih besar dari yang seharusnya dengan cara memaksakan kehendaknya sendiri kepada pengendara sepeda motor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab juru parkir melakukan pungutan liar disertai pemerasan, upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar di Kota Lhokseumawe, dan hambatan yang dihadapi dalam proses pemberantasan tindak pidana pungutan liar di kota Lhokseumawe.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pungutan liar disertai pemerasan adalah faktor ekonomi, Faktor kepribadian dan keimanan, Kurangnya sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana, Faktor lingkungan sekitar, Kurangnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan. Hambatan dalam memberantas pungutan liar disertai pemerasan yaitu tidak ada sanksi-sanksi tegas yang mengatur mengenai pungutan liar, kurangnya partisipasi masyarakat dalam melapor adanya pungutan liar, dan pembuktian operasi tangkap tangan dilapangan yang sangat sulit. Adapun upaya yang dilakukan dalam memberantas pungutan liar yaitu dengan dilakukan pembinaan, preventif, dan represif.
Disarankan dalam memberantas pungutan liar urgensi pembentukan Satgas Saber Pungli diperlukan selain untuk memberikan efek jera dan sanksi yang tegas bagi para pelaku pungli juga sebagai langkah nyata. Penanganan pemerasan perlu adanya koordinasi yang baik antara aparat-aparat penegak hukum. Dalam Sistem kotrol dan pengawasan yang dilakukan oleh dinas perhubungan harus lebih ditinggkatkan untuk keamanan seluruh masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH JURU PARKIR TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH) (Putri Balqis, 2026)
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI NUR FADILA, 2023)
PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL, 2023)
PENERAPAN TINDAK PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (NAJWA SAHER TIAN, 2023)
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Ryan Firnanda, 2017)