Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN TENAGA MEDIS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PROVINSI ACEH)
Pengarang
QURRATA A`YUN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010138
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Qurrata A’yun, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH
2018
SAKIT TERHADAP KELALAIAN TENAGA MEDIS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
(Suatu Penelitian di Rumah Sakit Ibu dan Anak Provinsi Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 79)pp, tbl, bibl, app.
Dr. Mohd Din, S.H., M.H.
Rumah sakit sebagai sebuah korporasi merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, namun dalam kenyataannya hanya terhadap pengurusnya saja dalam hal ini tenaga medis yang dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, sedangkan rumah sakit tidak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian, untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai korporasi terhadap kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian, dan untuk menjelaskan hambatan penegak hukum dalam menangani tindak pidana kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian di rumah sakit.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang meneliti aturan-aturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan perilaku yang ada dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan pengamatan langsung maupun wawancara serta penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa bentuk kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian adalah ketidakhadiran tenaga medis, terlambatnya penanganan pasien, tidak dilaksanakan kewajiban tenaga medis (nonfeasance) sesuai standar yang berlaku, dan tenaga medis bekerja di dua tempat. Rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, namun dalam hal rumah sakit sebagai badan hukum publik tidak dapat dipidana, dan yang dipidana adalah pengurusnya sebagai agen dari korporasi. Hambatan penyidik dalam menangani kasus kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian di rumah sakit adalah belum jelasnya pembacaan rekam medis, sulit mendapatkan hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan kurangnya kerjasama tenaga medis dan organisasi kesehatan dalam proses penegakan hukum karena kurangnya pemahaman tentang hukum.
Disarankan kepada rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan bertindak tegas terhadap tenaga medis yang bertugas. Disarankan pula kepada Penyidik untuk dapat memahami proses penyidikan, peraturan perundang-undangan dan pengetahuan dalam bidang kesehatan dengan sebaik mungkin, serta kepada masyarakat disarankan untuk mengetahui dan memahami hak-haknya sebagai pasien.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT KELALAIAN PELAYANAN MEDIS (STUDI DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BANDA ACEH) (PANJI MAULANA, 2019)
PERANCANGAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK DI LHOKSEUMAWE (TEGUH SULTANUDDIN, 2020)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NO.75/PID.SUS/2019/PN MBO TENTANG KELALAIAN TENAGA KESEHATAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (SITI RIZCA VITRIA, 2023)
PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ZAINOEL ABIDIN TAHUN 1979-2016 (Fitriana Dewinta, 2017)
TINDAK PIDANA KELALAIAN PERAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PASIEN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (M.RIFKI ANANDA, 2023)