PENYADAPAN INFORMASI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERKAIT HAK PRIVASI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYADAPAN INFORMASI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERKAIT HAK PRIVASI


Pengarang

Rizky Burnama - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010173

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Rizky Burnama,
2018




Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menetapkan antara lain, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyebutkan bahwa, penyadapan dan perekaman pembicaraan pada dasarnya melanggar hak asasi manusia oleh karena itu, tindakan tersebut dibolehkan jika ada bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu tindak pidana. Sementara itu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menetapkan antara lain, “KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan seseorang dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak privasi dalam pemberantasan tipikor, dan bagaimana kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan informasi terkait hak privasi seseorang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan, pengaturan hak privasi menurut Undang-Undang KPK, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan informasi terkait hak privasi seseorang.
Sifat penelitian ini adalah yuridis-normatif (normative legal research) yang mengkaji kaidah-kaidah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan mengumpulkan data sekunder berupa teori-teori dan konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli melalui buku-buku, jurnal, atau karya ilmiah lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak privasi dalam Pasal 12 Undang-Undang KPK membolehkan upaya penyadapan oleh KPK, adapun kewenangan KPK antara lain, melakukan penyadapan informasi dan merekam pembicaraan seseorang terkait dugaan tipikor. UUD Tahun 1945 menyebutkan ada beberapa HAM yang dibatasi, termasuk hak privasi. Pembatasan tersebut meliputi adanya otoritas resmi yang jelas berdasarkan Undang-Undang yang memberikan izin penyadapan, jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan, dan pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan.
Disarankan kepada penyusun peraturan perundang-undangan untuk menyusun peraturan yang lebih terpadu dan komprehensif terkait kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti KPK. Disarankan kepada KPK sebagai lembaga negara dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan agar tetap menjamin dan menghormati HAM, dalam hal ini hak privasi, demi terwujudnya penghormatan terhadap martabat manusia.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK