<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="47801">
 <titleInfo>
  <title>PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>R. BAYU FERDIAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK &#13;
PIDANA KORUPSI &#13;
Oleh : &#13;
R. Bayu Ferdian&#13;
*&#13;
)&#13;
Mohd. Din&#13;
??&#13;
M. Gaussyah&#13;
???&#13;
Dalam peradilan tindak pidana korupsi, “adanya” kerugian negara pada &#13;
sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal   yang sangat penting. &#13;
Hingga saat ini masih saja terdapat polemik dalam peradilan perkara tindak pidana &#13;
korupsi, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang &#13;
“kerugian negara” itu sendiri. Walaupun Mahkamah Agung telah mengeluarkan &#13;
Surat  Edaran (SEMA) Nomor  4 Tahun 2016  yang menyebutkan bahwa hanya &#13;
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  yang berhak men-declare  kerugian negara. &#13;
Namun tetap saja pada praktiknya, BPK tidak menjadi rujukan utama atau bahkan &#13;
satu-satunya  dalam menghadirkan alat bukti  mengenai kerugian negara. Jika &#13;
merujuk pada  Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun &#13;
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Yang dimaksud dengan &#13;
“secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah &#13;
dapat  dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau &#13;
akuntan publik yang ditunjuk.”  Terlihat bahwa tidak disebutkan dengan jelas &#13;
instansi apa yang berwenang dalam menghitung kerugian negara.  Adapun perkara &#13;
tindak pidana korupsi yang penentuan kerugian negaranya berdasarkan pada &#13;
perhitungan kerugian negara oleh kejaksaan sendiri atau audit  BPKP  rentan&#13;
digugat, dengan argumen bukan lembaga yang berhak melakukan perhitungan &#13;
kerugian negara.&#13;
Tujuan penulisan  tesis  ini  untuk mengetahui  dasar  penentuan  kerugian &#13;
negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan proses penetapan kerugian negara &#13;
dalam perkara tindak pidana korupsi. &#13;
Penulisan  tesis  ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan,  dan pendekatan&#13;
yang digunakan adalah yuridis  normatif,  yaitu  dengan  mengacu kepada norma-&#13;
norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan &#13;
permasalahan yang diteliti sebagai pijakan normatif &#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui  bahwa  dalam menentukan nilai &#13;
kerugian negara pada perkara tindak  pidana korupsi,  Penyidik terlebih dahulu&#13;
memperhatikan kasusnya  atau perkaranya, jika perkaranya sederhana maka &#13;
penentuan nilai kerugian negara  dapat  dilakukan oleh  Penyidik sendiri atau oleh Jaksa. Sebaliknya jika perkaranya perlu audit secara mendalam ma ka  Penyidik&#13;
berkoordinasi dengan  BPK  guna menghadirkan Laporan Hasil Pemeriksaan &#13;
(LHP), atau dapat pula berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan &#13;
Pembangunan (BPKP) untuk menghadirkan Laporan Hasil Penghitungan &#13;
Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) sebagai alat bukti  dipersidangan &#13;
mengenainya nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. &#13;
Selanjutnya  Proses Penetapan kerugian  Negara, dimana  Hakim tidak terikat &#13;
dengan LHP yang dihadirkan sebagai alat bukti, namun berlaku ketentuan hu kum &#13;
acara pidana pada umumnya dimana Hakim mendasari pada minimal dua alat &#13;
bukti yang sah ditambah dengan keyakinannya, sehingga bukan bukan saja &#13;
mengenai LHP mana yang harusnya diterima oleh hakim, tetapi dalam penetapan &#13;
kerugian Negara bisa terjadi perbedaan antara yang ditetapkan oleh lembaga &#13;
pemeriksa keuangan dengan lembaga peradilan.  &#13;
Disarankan agar  disebutkan secara eksplisit dengan bahasa yang sama &#13;
pada setiap Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi &#13;
bahwa hanya BPK lembaga yang  berwenang menetapkan nilai kerugian keuangan &#13;
negara, sehingga ada kepastian hukum. Selanjutnya perlu diperbanyak sumber &#13;
daya auditor yang mumpuni dan tersebar diseluruh kantor perwakilan BPK, agar &#13;
mampu menjangkau serta memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam &#13;
rangka menyiapkan alat bukti nilai kerugian keuangan negara pada perkara tindak &#13;
pidana korupsi.&#13;
Kata Kunci ; Penentuan, penetapan, kerugian negara</note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>47801</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-09-22 12:47:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-03-11 10:25:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>