Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG DIJATUHI SANKSI TINDAKAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH)
Pengarang
IDA YANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010141
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
IDA YANI
2018
PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG DIJATUHI SANKSI TINDAKAN
(SUATU PENELITIAN DIBALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,67) pp.,bibl
Dr. Mohd. Din, S.H.,M.H.
Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan bahwa salah satu tugas dari pembimbing kemasyarakatan adalah melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai sanksi tindakan. Namun pada kenyataannya pengawasan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang ditunjuk oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) belum efektif dilaksanakan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap anak yang dijatuhi sanksi tindakan, peran Bapas Klas II Banda Aceh dalam mengawasi anak yang diberikan sanksi tindakan, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang menjadi kendala bagi Bapas Klas II Banda Aceh dalam melakukan pengawasan terhadap anak tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dimana data sekunder didapatkan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku referensi, pendapat para sarjana, artikel, jurnal, juga bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya suatu aturan khusus di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA yang mengatur mengenai mekanisme pengawasan terhadap anak yang dijatuhi sanksi tindakan, namun dilapangan terkait mekanisme pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu pengawasan wajib lapor dan home visit. Selain melakukan pengawasan terhadap anak yang dijatuhi sanksi tindakan BAPAS memiliki peranan penting dalam mengembalikan klien anak ke lingkungan sekitarnya tanpa adanya stigma negatif dari masyarakat, anak tidak menjadi takut dan trauma serta tidak kembali mengulangi perbuatan yang sama. Hambatan yang dialami seperti pembimbing kemasyarakatan yang relatif sedikit, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya anggaran operasional, banyaknya klien anak yang jarang melakukan wajib lapor, dan kurangnya peran orang tua serta lingkungan klien anak.
Disarankan agar dibuat suatu peraturan sebagai pedoman terkait pengawasan terhadap anak yang dijatuhi sanksi tindakan, menambah jumlah pembimbing kemasyarakatan serta memberikan pelatihan terkait pengetahuan dan keahlian dibidang konseling agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif., serta meningkatkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam proses pengawasan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TUGAS BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH) (Nurpita Sari, 2014)
EFEKTIVITAS SANKSI PENGEMBALIAN KEPADA ORANG TUA BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Reza Rukmana, 2016)
PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH) (Agustia Pratiwi, 2017)
PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA DAN ANAK DALAM PELAKSANAAN ASIMILASI DAN INTEGRASI DI MASA PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKTAN KELAS II BANDA ACEH) (MUHAMMAD FADHIL PAHLEVI, 2024)
PELANGGARAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN NARAPIDANARNPADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA RNLHOKSEUMAWE (Cut Febriyanti, 2015)