PERBANDINGAN PENGANGKATAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH DENGAN PENGANGKATAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERBANDINGAN PENGANGKATAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH DENGAN PENGANGKATAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA


Pengarang

FAKHRI KURNIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010107

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
FAKHRI KURNIA, PERBANDINGAN PENGANGKATAN
2018 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH DENGAN PENGANGKATAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 53 ), pp., bibl., app.
(Dr. M. Gaussyah, SH., MH.)
Kejaksaan tidak pernah disebut di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, namun pengertian Kejaksaan sudah termasuk dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Kekuasaan Kehakiman (Rechtelijke Macht) dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman,” bukan lain-lain badan Pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pengangkatan kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemanfaatan yang di timbulkan dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada.
Metode yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penelitian perpustakaan yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif untuk mengkaji kejelasan terhadap permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Jaksa Agung terlebih dahulu mengajukan calon Kepala Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya gubernur memberikan pertimbangannya,baru setelah itu di lakukan usulan kepada presiden untuk di keluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi. Sedangkan pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebaiknya penerapan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap kebutuhan masyakarat dan juga memperhatikan hal-hal lainnya seperti kemanfaatan terhadap Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, sehingga tidak terkesan mengenyampingkan kepentingan umum,dan mengedepankan sikap independensi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penegakan hukum di Aceh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK