PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN PENGANGKATAN KEMBALI DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN PENGANGKATAN KEMBALI DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR


Pengarang

Shella Namira Wardia - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010482

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Shella Namira Wardia, PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN
2017 PENGANGKATAN KEMBALI DI
KECAMATAN DARUL IMARAH
KABUPATEN ACEH BESAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56) pp., tabl., app
(Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.)
Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara
Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,
selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena
berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6
bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji
jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik.
Di Kecamatan Darul Imarah telah diberhentikan Keuchik pada tahun 2016 dan
kemudian di angkat kembali tahun 2017. Hal ini yang ingin dikaji lebih lanjut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor Pemberhentian
Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dan Faktor
pengangkatan Kembali Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah setelah
pergantian Bupati baru Kabupaten Aceh Besar dalam Praktek.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
yuridis dan emperis. Pelitian hukum yuridis berarti hukum dilihat sebagai norma
(das sollen), yang menggunakan bahan-bahan hukum baik hukum tertulis maupun
hukum tidak tertulis. Penelitian hukum empiris berarti penelitian yang melihat
hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala
sosial yang sifatnya tidak tertulis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor Pemberhentian Para
Keuchik di Kecamatan Darul Imarah tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan
didalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara
Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat
Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/21/K/PD/2016 Tentang Pemberhentian
Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik di wilayah Kecamatan Darul Imarah
dikeluarkan hanya berdasarkan Kepada Surat Permohana Para Keuchik agar
Wilayah Kecamatan Darul Imarah dapat Bergabung Ke Kota Banda Aceh. Faktor
Pengangkatan Kembali Para Keuchik yaitu Peraturan Bupati serta keputusan
Bupati, jadi para Keuchik diangkat kembali berdasarkan keputusan dan hak
Bupati.
Disarankan Kepada Bupati Aceh Besar dan Para Keuchik di Kecamatan
Darul Imarah agar dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan
tidak secara emosi, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam bertindak atas
wewenang yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK