Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN PENGANGKATAN KEMBALI DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR
Pengarang
Shella Namira Wardia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010482
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Shella Namira Wardia, PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN
2017 PENGANGKATAN KEMBALI DI
KECAMATAN DARUL IMARAH
KABUPATEN ACEH BESAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56) pp., tabl., app
(Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.)
Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara
Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,
selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena
berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6
bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji
jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik.
Di Kecamatan Darul Imarah telah diberhentikan Keuchik pada tahun 2016 dan
kemudian di angkat kembali tahun 2017. Hal ini yang ingin dikaji lebih lanjut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor Pemberhentian
Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dan Faktor
pengangkatan Kembali Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah setelah
pergantian Bupati baru Kabupaten Aceh Besar dalam Praktek.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
yuridis dan emperis. Pelitian hukum yuridis berarti hukum dilihat sebagai norma
(das sollen), yang menggunakan bahan-bahan hukum baik hukum tertulis maupun
hukum tidak tertulis. Penelitian hukum empiris berarti penelitian yang melihat
hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala
sosial yang sifatnya tidak tertulis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor Pemberhentian Para
Keuchik di Kecamatan Darul Imarah tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan
didalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara
Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat
Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/21/K/PD/2016 Tentang Pemberhentian
Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik di wilayah Kecamatan Darul Imarah
dikeluarkan hanya berdasarkan Kepada Surat Permohana Para Keuchik agar
Wilayah Kecamatan Darul Imarah dapat Bergabung Ke Kota Banda Aceh. Faktor
Pengangkatan Kembali Para Keuchik yaitu Peraturan Bupati serta keputusan
Bupati, jadi para Keuchik diangkat kembali berdasarkan keputusan dan hak
Bupati.
Disarankan Kepada Bupati Aceh Besar dan Para Keuchik di Kecamatan
Darul Imarah agar dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan
tidak secara emosi, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam bertindak atas
wewenang yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK MENURUT QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (AYUNDA DZIKRILLAH, 2017)
PENGANGKATAN PEJABAT KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (ISMAIL, 2014)
MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Siska Tria Danisa, 2018)
PENGARUH PEMECATAN KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL IMARAH TERHADAP KEKALAHAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI (SAIFUDIN YAHYA – JUANDA M. DJAMAL) PADA PILKADA TAHUN 2017 DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR (TIA NANDA, 2018)
PEMANFAATAN IDRISI DALAM MEMPREDIKSI PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN TERHADAP RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR (ZIA FIRMAZA ULHAQ, 2020)