Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PRA PERADILAN DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Hendrika - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1309200030014
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.072
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 77 KUHAP memberikan kewenagan bagi terdakwa untu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan dimaksud merupakan upaya hukum yang dapat digunakan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka dengan mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa yang mengalami tindakan penangkapan dan penahanan secara tidak sah dapat mengajukan upaya praperadilan untuk menghentikan dilakukannya penyidikan dan penahanan. Namun demikian berdasarkan hasil penelitian sementara diketahui bahwa terhadap upaya praperadilan yang dilakukan oleh terdakwa baik yang dilakukan sendiri atau melalui penasehat hukumnya jarang yang mendapat putusan sesuai dengan yang dikehendakiterdakwa atau kuasa hukumnya untuk dihentikan penyidikan atau ditangguhkan penahanan.
Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan penerapan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh terdakwa, dan mengetahu dan menjelaskan kendala dan hambatan penerapan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan mengunakan metode yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris dimaksudkan untuk melihat keberlakuan hukum yang terdapat didalam kehidupan masyarakat, yang menggambarkan atau melukiskan kejadian, keadaan dan masalah yang akan diteliti, bagaimana kenyataannya serta coba mengkaji dan menganalisis hubungan-hubungan yang terkait dengan antar variabel-variabel yang terlibat didalamnya dengan lokasi penelitian ini yaitu dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Hasil penelitian menunjukan penerapan Pasal 77 KUHAP terkait praperadilan masih belum diterapkan secara optimal di sebabkan karena ketidaktauan tersangka akan hak-haknya sebagai terdakwa dan disebabkan karena faktor ekonomi. Adapun hambatan dan kendala dalam penerapan ganti kerugian yakni ketidak pahamam terdakwa akan haknya, factor ekonomi, dikarenakan terdakwa tidak sanggup membayar pengacara/penasehat hukum.,tingkat pendidikan, dari hasil wawancara tersangka yang mengeyam pendidikan rendah tidak mengajukan praperadilan, kurangnya informasi dari penegak hokum kepada terdakwa akan hak-haknya sebagai tersangka
Disarankan agar para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dapat memberitahukan informasi terkait hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dan adanya revesi/perubahan regulasi terkait perlindungan hak-hak tersangka di dilam KUHAP maupun diluar KUHAP
Kata Kunci : Praperadilan, Perlindungan Hukum
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA (Darwin, 2018)
PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)