Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN YANG BEKELANJUTAN DI ACEH
Pengarang
SYAHRUL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1509200030028
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.07
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN YANG BERKELANJUTAN DI ACEH
Syahrul
Yanis Rinaldi**
Muazzin***
ABSTRAK
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memberi wewenang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan izin usaha perkebunan yang berada pada wilayah kabupaten/kota, sedangkan izin yang berada pada lintas kabupaten/kota diberikan oleh pemerintah provinsi, dan yang berada pada lintas provinsi diberikan oleh menteri. Sampai dengan tahun 2016 terdapat 156 izin usaha perkebunan di Aceh, 28 izin diantaranya memiliki permasalahan, yaitu konflik lahan, pencemaran lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemegang izin usaha perkebunan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perizinan usaha perkebunan di Aceh dan untuk menjelaskan dan mengembangkan konsep perizinan usaha perkebunan di Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Pendekatan dalam penelitian adalah pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitan lapangan. Selanjutnya data yang terkumpul akan dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perizinan usaha perkebunan di Aceh masih belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu penerbitan surat rekomendasi izin usaha perkebunan tidak sesuai dengan RTRW Aceh dan RTRW kabupaten/kota, penerbitan izin lokasi usaha perkebunan tidak partisipatif dan tidak terbuka, surat pertimbangan teknis izin pelepasan kawasan hutan berada di atas hutan lindung, penerbitan izin lingkungan tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban membayar pajak dan penyediaan plasma/perkebunan inti rakyat tidak dilaksanakan dan penerbitan hak guna usaha menimbulkan tumpang tindih alas hak. Pemerintah Aceh, dapat memperbaiki prosedur perizinan usaha perkebunan dengan menerapkan konsep legal sistem, yaitu konsep untuk memastikan status lahan yang akan diberikan izin dan memastikan proses dan prosedur perizinan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. disamping itu pemerintah juga harus menerapkan konsep legal audit, yaitu konsep untuk memastikan kepatuhan pemegang izin dan memastikan analisis dampak dan manfaat akibat diberikan izin usaha perkebunan. Konsep legal audit ini bisa dilakukan dengan cara melakukan evaluasi berkala terhadap pemegang izin. Dan memastikan keterlibatan Lembaga Adat dalam proses perizinan usaha perkebunan di Aceh.
Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk menggunakan kewenangan khusus yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk memperbaiki alur dan proses perizinan dalam bidang usaha perkebunan di Aceh melalui Qanun yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Aceh. Dalam melakukan perbaikan proses dan alur perizinan usaha perkebunan disarankan untuk menerapkan konsep legal sistem pada saat proses perizinan dan legal audit pada saat setelah izin diterbitkan serta memastikan keterlibat lembaga masyarakat adat.
Kata Kunci : Perizinan, konflik lahan, lingkungan hidup, dan Usaha Perkebunan
SUSTAINABLE PLANTATION BUSINESS PERMIT IN ACEH
Syahrul
Yanis Rinaldi
Muazzin
ABSTRACT
Article 48 of Law No. 39 of 2014 on Plantations in which it is authorized to regencies/ municipal governments to issue plantation business permit located in regencies/ municipalities, while permits situated across regencies/ municipalities are granted by the provincial government, and those on the cross Provinces are given by a minister. Up to 2016, there are 156 plantation business permits in Aceh, 28 of which have problems, that is, land conflicts, environmental pollution and non-compliance with the obligations of holders of plantation business permits.
The study aims to know and explain the implementation of the plantations business permit in Aceh and to explain and develop the concept of the plantation business permit in Aceh as a particular autonomous region.
The study method used is juridical empirical legal research method. The approach used in this study is the historical approach, of legislation and conceptual approach. The data in this study is obtained through library research and field research. Furthermore, the collected data will be analyzed by using qualitative data analysis.
The results showed that the implementation of the plantation business permit in Aceh had not been run in accordance with the laws and regulations, that is, the issuance of recommendation letter of plantation business permit is not in compliance with Regional Spatial Planning (RTRW) of Province and Regency/ municipality, the issuance of the plantation business location permit is not participative and not open, technical consideration of forest clearance permits are located above protected forests, the issuance of environmental permits is not in accordance with Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and Qanun Aceh Number 2 of 2011 on Management of Life, and an obligation to pay taxes and provision of the core plasma /plantation belonging to community is not implemented and the issuance of the right to make rights overlap. The Government of Aceh can improve the permit procedure of plantation business by applying the concept of legal system, that is the concept to ensure the status of the land to be granted permission and ensuring the licensing process and procedures are running in accordance with the laws and regulations. Besides, the government must also apply the legal audit concept, namely the concept to ensure compliance of the permit holder and ensure the analysis of the impact and benefits due to the plantation business permit. This legal audit concept can be done by conducting periodic evaluations of permit holders and ensuring the involvement of customary institutions in the process of plantation business licensing in Aceh.
It is recommended that the Aceh government use the special powers given by the central government to improve the flow and permit process in the field of plantation business in Aceh through Qanun in accordance with the constituents and needs of the people of Aceh. In improving the process and permitting process of plantation business, it is advisable to apply the concept of legal system during the licensing and legal audit process at the time after the permit is issued and to ensure the involvement of the community institution
Keywords: Permit, Land Conflict, environment, and Plantation Business
Abstrak ini diterjemahkan oleh UPT Bahasa Unsyiah pada tanggal 30 Juli 2018
Mahlil, S. Pd., MA
Staf
Tidak Tersedia Deskripsi
PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN YANG BEKELANJUTAN DI ACEH (SYAHRUL, 2018)
PENGARUH DANA PERIMBANGAN DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) TERHADAP BELANJA LANGSUNG (STUDI PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA) PENGARUH DANA PERIMBANGAN DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH(PAD) TERHADAP BELANJA LANGSUNG (STUDI PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA) (Ikhsan, 2015)
PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (STUDI PADA MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SYIAH KUALA) (m. chalis, 2016)
PENERAPAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI PROGRAM ONLINE SINGLE SUBMISSION ( PELAYANAN SATU PINTU ACEH (FARAH MUNIRA MARDALISA, 2020)
PENGARUH KOMPETENSI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN, REGULASI DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN SKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SIMEULUE (Kuasa, 2016)