PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT)


Pengarang

Desi Ratna Juwita - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010009

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Desi Ratna Juwita,
2018
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANA PEMBAKARAN LAHAN

Mukhlis, S.H., M.Hum
Pasal 50 ayat
tentang Kehutanan menyebutkan, bahwa “setiap orang dilarang membakar
hutan”. Pasal 78 ayat
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor
terjadinya tindak pidana pembakaran lahan, kendala penegakan hukum dalam
penanganan kasus pembakaran lahan dan upaya penanggulangan terhadap
tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan
perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor terjadinya tindak pidana
pembakaran lahan karena pembukaan lahan baru, faktor ekonomi, serta masih
lemahnya penegakan hukuman yang diterima oleh para pelaku pembakaran
lahan sehingga masih adanya pelaku yang melakukan pembakaran lahan.
Kendala penegakan hukum dalam penanganan kasus pembakaran lahan adalah
pihak kepolisian baru bisa mendatangi tempat kejadian perkara setelah api
benar-benar padam, minimnya saksi tindak pidana pembakaran lahan juga
menghambat kasus tersebut. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana
pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian memberikan
penyuluhan hukum kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pembakaran
lahan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang dimana apabila ada orang
yang melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi tanpa
memikirkan akibat dari pembakaran lahan tersebut maka dapat dikenakan
sanksi kurangan pidana dan sanski denda.
Disarankan kepada pihak terkait baik dari pihak Kepolisian, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah serta instansi terkait lainnya untuk lebih
sering memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh elemen masyarakat
mengenai larangan pembakaran lahan serta sosialisasi mengenai manfaat
pembukaan lahan tanpa bakar serta meningkatkan keterlibatan semua pihak
mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap operasional dalam
pengendalian kebakaran.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK