<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="47557">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Desi Ratna Juwita</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Desi Ratna Juwita,&#13;
2018&#13;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK&#13;
PIDANA PEMBAKARAN LAHAN&#13;
&#13;
Mukhlis, S.H., M.Hum&#13;
Pasal 50 ayat &#13;
tentang Kehutanan menyebutkan, bahwa “setiap orang dilarang membakar&#13;
hutan”. Pasal 78 ayat &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor&#13;
terjadinya tindak pidana pembakaran lahan, kendala penegakan hukum dalam&#13;
penanganan kasus pembakaran lahan dan upaya penanggulangan terhadap&#13;
tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.&#13;
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian&#13;
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan&#13;
perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara&#13;
mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor terjadinya tindak pidana&#13;
pembakaran lahan karena pembukaan lahan baru, faktor ekonomi, serta masih&#13;
lemahnya penegakan hukuman yang diterima oleh para pelaku pembakaran&#13;
lahan sehingga masih adanya pelaku yang melakukan pembakaran lahan.&#13;
Kendala penegakan hukum dalam penanganan kasus pembakaran lahan adalah&#13;
pihak kepolisian baru bisa mendatangi tempat kejadian perkara setelah api&#13;
benar-benar padam, minimnya saksi tindak pidana pembakaran lahan juga&#13;
menghambat kasus tersebut. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana&#13;
pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian memberikan&#13;
penyuluhan hukum kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pembakaran&#13;
lahan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang dimana apabila ada orang&#13;
yang melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi tanpa&#13;
memikirkan akibat dari pembakaran lahan tersebut maka dapat dikenakan&#13;
sanksi kurangan pidana dan sanski denda.&#13;
Disarankan kepada pihak terkait baik dari pihak Kepolisian, Badan&#13;
Penanggulangan Bencana Daerah serta instansi terkait lainnya untuk lebih&#13;
sering memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh elemen masyarakat&#13;
mengenai larangan pembakaran lahan serta sosialisasi mengenai manfaat&#13;
pembukaan lahan tanpa bakar serta meningkatkan keterlibatan  semua  pihak&#13;
mulai  dari  tahap perencanaan  sampai  dengan  tahap  operasional  dalam&#13;
pengendalian kebakaran.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>47557</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-09-20 16:51:17</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-09-21 09:10:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>