Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TIKET PESAWAT UDARA (STUDI KASUS PADA BIRO PERJALANAN PT PULAU BUNTA ACEH)
Pengarang
PUTRI FAJRIANUARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010109
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata mengatur bahwa “semua persetujuan
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”. Perjanjian jual beli tiket pesawat udara pada PT Pulau Bunta
Aceh oleh pembeli dikuasakan kepada penerima kuasa pembeli, tetapi
penerima kuasa tidak melaksanakan kewajibannya dan terjadilah wanprestasi.
Pasal 1792 menyatakan bahwa perjanjian pemberian kuasa adalah perjanjian
yang berisikan pemberian kuasa kepada orang lain yang menerimanya untuk
melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan hubungan
hukum antara penjual, pembeli, dan penerima kuasa pembeli, siapa pihak
yang bertanggung gugat dalam wanprestasi penerima kuasa pembeli, dan
bagaimana penyelesaian sengketa akibat wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam
penelitian yuridis normatif digunakan data sekunder, yaitu peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, buku dan bahan hukum lainnya. Di
samping itu, penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa, hubungan hukum timbul dalam
perjanjian jual beli timbul antara penjual dan pembeli yang menimbulkan hak
dan kewajiban. Penerima kuasa hanya ada hubungan hukum dengan pemberi
kuasa sesuai perjanjian pemberian kuasa yang juga menimbulkan hak dan
kewajiban tersendiri bagi mereka. Berdasarkan perjanjian jual beli, pembeli
yang dapat digugat di pengadilan oleh penjual karena wanprestasi. Upaya
penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara negoisasi, mediasi, dan
sekaligus dapat melibatkan penerima kuasa pembeli.
Disarankan kepada antara penjual dan pembeli untuk membuat
perjanjian secara tertulis. Pemberi kuasa dan penerima kuasa membuat surat
kuasa tertulis agar memiliki hubungan hukum yang lebih jelas. Agar tidak
terjadi sengketa dalam pelaksanannya, seharusnya pihak pembeli yang
bertanggungjawab berdasarkan perjanjian jual beli. Namun, pembeli dapat
menuntut penerima kuasa agar dapat bertanggungjawab atas kerugian penjual.
PUTRI FAJRIANUARI,
2018
WANPRESTASI PENERIMA KUASA
PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL
BELI TIKET PESAWAT UDARA
( Studi Kasus pada Biro Perjalanan PT Pulau
Bunta Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v.,71) pp.,bibl., tbl.
(Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S., LL.M.)
Tidak Tersedia Deskripsi
KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KECAMATAN ULEE KARENG (TAUFIQ ALQAWIY, 2022)
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI K-POP MERCH MELALUI MEDIA TWITTER (Raudya Tuzzahra, 2023)
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020)
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TAS SOUVENIR ACEH DI KECAMATAN MONTASIK ACEH BESAR (Rizka Fadhila, 2022)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI DI KOTA LHOKSEUMAWE (AHLAN HABIBI, 2024)