Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PERHITUNGAN UNTUK PEMUNGUTAN PPN DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PADA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH
Pengarang
ALWI YANDI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1501003020031
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh merupakan suatu instansi yang bergerak dalam bidang pengelolaan pertanian dan perkebunan. Penulis melakukan praktek kerja lapangan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang berkedudukan di jalan Panglima Nyak Makam No 24 Banda Aceh selama dua bulan dari tanggal 12 februari – 12 april. Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktek ini untuk mengetahui Mekanisme Perhitungan Untuk Pemungutan PPN dan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Pekerjaan Jasa Konstruksi Pada Dinas Pertanian dan Perebunan Aceh
PPh Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajip pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Adapun salah satu pajak yang diterima Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dari sektor pajak adalah yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atas pekerjaan jasa konstruksi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Jasa Konstruksi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh di bagi menjadi tiga bagian yaitu jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.
Tarif jasa konstruksi dibagi menjadi dua yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. Untuk tarif jasa perencanaan konstruksi dikenakan 4% jika kontraktor memili klasifikasi usaha dan dikenakan tarif 6% jika kontraktor tidak memiliki klasifikasi usaha. Untuk tarif jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan 2% jika kontraktor memiliki klasifikasi usaha kecil, dikenakan 3% jika kontraktor memiliki klasifikasi usaha menengah maupun besar dan dikenakan tarif 4% jika kontraktor tidak memiliki klasifikasi usaha. Untuk tarif jasa pengawasan konstruksi yaitu 4% jika kontraktor memiliki klasifikasi usaha dan 6% jika kontraktor tidak memiliki klasifikasi usaha.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017)
TATA CARA PEMOTONGAN, PELAPORAN, PENYETORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PERALATAN KANTOR PADA KPA SEKRETARIAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH (DICKY ARIEF MAULANA, 2020)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH (TOMY ARIANDI, 2018)
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA KONTRUKSI PADA DINAS SYARI’AT ISLAM KABUPATEN ACEH SELATAN (FITRA ALFIANDI, 2021)
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PENATAAN PEKARANGAN GEDUNG KANTOR DI DINAS PETERNAKAN ACEH (AUFA ZAHIRAH, 2017)