MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PEMBERITAAN MEDIA PERS (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PEMBERITAAN MEDIA PERS (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS)


Pengarang

TEUKU HANIF AKBAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010154

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Teuku Hanif Akbar, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Akibat
2018 Pemberitaan Media Pers (Tinjauan yuridis Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,60),pp.,bilb.


(Prof. Dr. Husni, S.H., M.H)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menjelaskan aturan yang berhubungan dengan media pers sehingga media pers dapat menginformasikan berita dengan benar sesuai fakta dan tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan media pers.
Tujuan penulisan sripsi ini untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pers yang di atur dalam Undang-Undang pers serta lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa pers.
Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku-buku teks, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers merujuk pada Undang-Undang pers yaitu apabila ada Pihak yang merasa dirugikan oleh perusahaan pers akibat pemberitaan media pers di berikan hak oleh undang-undang untuk memulihkan kerugiannya melalui hak jawab dan hak koreksi sehingga pihak yang dirugikan dapat diberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa berita benar dan fakta kemudian Lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yaitu dewan pers karena dewan pers sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.
Disarankan kepada jurnalis atau wartawan yang membuat pemberitaan untuk tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku saat ini dan menaati isi dari kode etik jurnalistik yang di buat oleh lembaga dewan pers atas persetujuan organisasi pers dan perusaan pers sehingga dengan begitu akan lebih dapat terhindar dari permasalahan sengketa pers





Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK