Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA TNI AD YANG MENGHILANGKAN SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KODIM 0102 PIDIE)
Pengarang
NOVA OKTAVIANTI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010128
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nova Oktavianti, PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA TNI AD YANG MENGHILANGKAN SENJATA API (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kodim 0102 Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,50),pp,bibl,tabl
Tarmizi S.H.,M.Hum
Pasal 148 KUHPM yang berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluan perang ataupun dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, amunisi, perlengkapan perang,atau bahan makanan yang di berikan oleh negara kepadanya di ancam pidana penjara maksimum 10 tahun. Namun dalam kenyataannya anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api masih saja terjadi. Kasus anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api ini dijatuhkan hukuman 3 bulan kurungan dan penundaan kenaikan pangkat.
Tujuan Penulisan ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api, dan menjelaskan faktor apa saja penyebab anggota TNI AD menghilangkan senjata api, serta menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api yang dilakukan oleh pihak Kodim 0102 Pidie.
Data dalam penelitian ini di peroleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakan di lakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan di gunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana yang diterima oleh anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api di jatuhi hukuman 3 bulan kurungan dan penundaan kenaikan pangkat, serta tidak di izinkan untuk menggunakan senjata api selama masa penundaan kenaikan pangkat. Dan faktor penyebab anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api yaitu karna faktor kelalaian, faktor usia, faktor kondisi fisik dan faktor kurangnya kehati-hatian. Serta upaya yang dilakukan oleh pihak Kodim untuk mencegah dan menanggulangi anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api yaitu melakukan sosialisasi tentang bagaimana pentingnya menjaga alat-alat keperluan perang, memperketat peminjaman senjata api dan melakukan tes psikolog setiap 6 bulan sekali.
Di sarankan agar seluruh lapisan TNI AD memberi dukungan aktif dalam menanggulangi kasus kehilangan senjata api agar kejadian ini tidak dapat terulang lagi. Serta setiap anggota yang di berikan senjata harus sungguh-sungguh telah memenuhi syarat untuk kepemilikan senjata api. Ini bertujuan agar tidak terjadinya kehilangan senjata api atau penyalahgunaan senjata api.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA TAJAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (RAMAYUDI, 2021)
TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Muhammad Raihan Ramadhan, 2021)
PROSES PEMBENTUKAN SIKAP BELA NEGARA BAGI SISWA MELALUI KEGIATAN SAKA WIRA KARTIKA DI SMA KOTA BANDA ACEH (KHAIDIR M, 2023)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016)