KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


Pengarang

Suriadi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010055

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

SURIADI, KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA
2018 ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,67),pp.,bilb.
(Andri Kurniawan, S.H., M.H.)
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Setiap orang wajib memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat, jika tiga kali dalam pemanggilan secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, Dewan Perwakilan Rakyat berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam pemanggilan paksa ini Kepolisian Negara belum dapat memenuhi yang dimaksudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikarenakan Polri tidak memiliki hukum acara yang jelas yang berhubungan dengan pemanggilan paksa yang dimaksudkan oleh anggota Dewaan Perwakilan Rakyat.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan panggilan paksa dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam Prinsip Negara Hukum, dan implikasi yang timbul dari pemanggilan paksa yang ada dalam Pasal 73 tersebut.
Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian tentang pemanggilan paksa dalam prinsip negara hukum yang ada dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjadi subjek dari pemanggilan paksa adalah kebijakan atau pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah. Implikasi yang timbul dari pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah cacat hukum karena melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sesuai dengan prosudur ketata negaraan.
Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar memahami Pasal 73 yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terutama tentang proses pemannggilan paksa berdasarkan prinsip negara hukum agar tidak bertentangan dengan aturan ketatanegaraan dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK