PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PERANTARA DAN/ATAU KEAGENAN IWKBU PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PERANTARA DAN/ATAU KEAGENAN IWKBU PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG ACEH


Pengarang

THREE CHAIRUNISYA PUTRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020008

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Laporan Kerja Praktek ini merupajan tugas akhir dari mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan terhitung 12 Februari 2018 sampai dengan 12 April 2018 pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh.
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah mengetahui tentang Penerapan PPh Pasal 23 atas Jasa Perantara dan/ atau Keagenan pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh.. PT. Jasa Raharja telah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Jasa.
Perhitungan dapat dilakukan dengan cara mengalikan 10% dari jumlah penghasilan bruto pada jasa keperantaraan pengutipan iuran wajib PT. Mandala Putra. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 yang pembayarannya dilakukannya oleh kantor cabang maka PPh pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan. PT. Jasa Raharja membayar pajak di BRI Cabang Banda Aceh
Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek penulis mengumpulkan infirmasi dan data yaitu dengan cara wawancara, interview dan dokumen dengan pihak tertentu pada pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh.
Berdasarkan hasil kerja Praktek dapat disimpulkan secara keseluruhan PT. Jasa Raharja telah melaksanakan ketentuan Umum Perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK