PENERAPAN PASAL 109 AYAT (1) KUHAP TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (ANALISIS IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.130/PUU-XII/2015 DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN PASAL 109 AYAT (1) KUHAP TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (ANALISIS IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.130/PUU-XII/2015 DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUN)


Pengarang

Taufan Girsang - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010490

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
TAUFAN GIRSANG,
(2018)
PENERAPAN PASAL 109 AYAT (1)
KUHAP TENTANG
SURAT
PEMBERITAHUAN DIMULAINYA
PENYIDIKAN” (Analisis Implementasi
Putusan Mahkamah Konstitusi
No.130/PUU-XII/2015 Di Wilayah
Hukum Polres Bireun)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 55) pp.,bibl.,tabl.


M.Iqbal, S.H., M.H.
Pengaturan hukum tentang menejemen Penyidikan Tindak Pidana khususnya
menyangkut administrasi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) telah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan secara rinci telah di atur pula
dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No.12 Tahun 2014
Tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana, tak hanya itu pada tahun 2015
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan batas waktu kepada penyidik
untuk menerbitkan dan menyerahkan SPDP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada
terlapor/tersangka, pelapor/korban dan penuntut umum setelah diterbitkannya Surat
Perintah Penyidikan (SPRINDIK). Namun dalam kenyataannya penerbitan dan
penyerahan SPDP oleh penyidik Kepolisian Resort Bireun seringkali masih tidak
sesuai dengan amanat dalam Putusan Mahakamah Konstitusi yang memberikan batas
waktu 7 (tujuh)





Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab dari kegagalan
penerapan hukum dalam proses penerbitan dan penyerahan SPDP, akibat hukum
yang timbul dari penyimpangan terhadap Putusan MK dalam hal penerbitan SPDP
dan upaya penyidik dalam menerbitkan SPDP sesuai putusan MK.
Data dalam skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat
teoritis ilmiah. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data
primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa adanya kendala
penerapan praktek Penerbitan SPDP yang melanggar putusan MK, salah satunya
adalah kendala belum ditemukannya tersangka. Akibat hokum yang timbul dari
pelanggaran hukum terhadap putusan Mahakamah Konstitusi tidak di jelaskan dalam
putusan tersebut serta tidak pula di atur dalam KUHAP. upaya yang dilakukan
penyidik dalam menghindari Penerbitan SPDP yang bertentangan dengan putusan
MK ialah dengan cara menerbitkan Surat SPDP tanpa adanya identitus tersangka
yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diharapkan adanya aturan yang lebih khusus tentang sanksi yang diberikan
terhadap penyidik kepolisian yang menjalankan administrasi dengan melanggar
ketentuan hukum, dan diharapkan kepada seluruh penyidik kepolisian agar bersikap
professional dan taat kepada aturan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK